By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara
Ekonomi

KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara

admin
Last updated: July 17, 2026 1:43 pm
admin
5 hours ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, serta turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ust. Salman Alfarisi.

RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas Sumatera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya untuk membahas gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menggali berbagai informasi mengenai penyebab terganggunya distribusi BBM, langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, serta strategi jangka panjang untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Masing-masing instansi menyampaikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya, sementara KPPU memberikan perspektif dari sisi tata kelola distribusi dan persaingan usaha.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, gangguan yang terjadi pada beberapa hari terakhir pada dasarnya bukan disebabkan oleh keterbatasan stok BBM, melainkan akibat terganggunya proses distribusi dari terminal menuju SPBU.

“KPPU melihat bahwa isu utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata persoalan ketersediaan BBM, tetapi bagaimana sistem distribusi mampu tetap berjalan ketika terjadi gangguan operasional pada mata rantai logistik,” ujar Ridho.

Menurut KPPU, distribusi BBM merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat strategis sehingga selain mempertimbangkan efisiensi operasional, sistem distribusi juga perlu memiliki ketahanan (supply chain resilience) agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai kondisi.

Dalam paparannya, KPPU juga menyampaikan bahwa penggunaan satu penyedia jasa transportasi dapat memberikan manfaat berupa efisiensi operasional, kemudahan koordinasi, dan standarisasi pelayanan. Namun demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap satu penyedia jasa juga dapat meningkatkan risiko terganggunya distribusi apabila penyedia jasa tersebut mengalami kendala operasional.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam memulihkan kondisi akibat permasalahan yang terjadi.

“Kami mengapresiasi respons cepat Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta TNI dan Polri dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM agar sistem yang dibangun tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai gangguan operasional. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh kepastian pasokan BBM dalam berbagai kondisi,” ujar Ridho.

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, KPPU mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penyediaan jasa transportasi BBM, termasuk penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, penyempurnaan manajemen risiko, serta mekanisme evaluasi penyedia jasa secara berkala agar sistem distribusi tetap efisien sekaligus memiliki ketahanan terhadap gangguan.

Selain itu, KPPU juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang cepat, akurat, dan transparan selama masa normalisasi distribusi guna mencegah terjadinya panic buying yang dapat memperburuk kondisi pasokan di tingkat SPBU.

Menutup paparannya, KPPU menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, momentum ini penting untuk melakukan evaluasi kebijakan agar sistem distribusi BBM di masa mendatang mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional, ketahanan rantai pasok, serta prinsip persaingan usaha yang sehat. (IS)

You Might Also Like

Wamen Christina Terima Masukan Dubes Suwartini Terkait Kebutuhan PMI di Kroasia
KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol Ke Tahap Pemberkasan Karena Bukti Sudah Lengkap
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
Wamenaker : Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha
12 Perusahaan Pengguna TKA Didenda Rp 4,48 Miliar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perkuat Penerapan GCG, PLN UID Sumut Hadirkan Kajati Sumut Sebagai Narasumber Sosialisasi Hukum
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?