By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol Ke Tahap Pemberkasan Karena Bukti Sudah Lengkap
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol Ke Tahap Pemberkasan Karena Bukti Sudah Lengkap
Ekonomi

KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol Ke Tahap Pemberkasan Karena Bukti Sudah Lengkap

admin
Last updated: March 10, 2025 7:44 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan setelah sebelumnya berada di tahap Penyelidikan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung, Rabu 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023.

Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya menyimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.(IS)

You Might Also Like

Sambut Tahun Baru 2026, Grand Travello Hotel Hadirkan “Experience” Gala Dinner Mewah
Dorong Wisata Berbasis Manfaat: Air Panas Ria-Ria Disiapkan Jadi Destinasi Kesehatan dan Ekonomi Rakyat
Sukseskan SMK Go Global, Wamen Christina Jalin Koordinasi dengan Bappenas
Dikunjungi Dubes Guatemala, Menteri Karding Paparkan Indonesia Sedang Benahi Sistem Migrasi Pekerja Migran
Presiden OPSI : Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan SatGas PHK Tidak Efektif dan Akan Sia-sia
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article KPPU Rekomendasikan Mendag Untuk Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan terhadap Impor Terpal Plastik
Next Article Jaga Kesehatan Warga Kampung Wuyuneri, Satgas Yonif 715/Mtl Proaktif Cek Kesehatan Kerumah-Rumah
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?