By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan, Barikade Gusdur Kecam Perusakan Tempat Reatreat di Cidahu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan, Barikade Gusdur Kecam Perusakan Tempat Reatreat di Cidahu
Hukum

Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan, Barikade Gusdur Kecam Perusakan Tempat Reatreat di Cidahu

Jimmy Pasaribu
Last updated: June 30, 2025 2:39 pm
Jimmy Pasaribu
1 year ago
Share
SHARE

Jakarta – Barisan Kader Gusdur (Barikade Gus Dur) mengecam keras kejadian perusakan Rumah/Villa di Jl. Cidahu Pasar Km.5, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh sejumlah oknum.

Untuk itu, Barikade Gusdur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menangkap para pelaku dan provokator perusakan dan intimidasi terhadap anak-anak remaja yang sedang berkegiatan reatreat sebagai bagian dari ibadah umat kristiani. 

“Hal ini demi keamanan dan ketertiban, kemanusiaan serta keadilan di Negara Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Negara ini adalah negara hukum dan tidak pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana dan intoleransi,” ujar Sekjen Barikade Gusdur, Pasang Haro Rajagukguk dalam siaran pers yang diterima, Senin (30/6/2025).

Bahkan pihaknya meminta Presiden dan Kapolri memberikan atensi penuh dan turun tangan langsung mengawasi proses hukum agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi di seluruh Provinsi dari Aceh sampai Papua. 

Sebagai informasi, kejadian perusakan tempat reatreat di Cidahu menjadi sorotan. Sebuah rumah yang selama ini digunakan warga secara damai untuk kegiatan ibadah mengalami pelarangan penggunaan dan bahkan dirusak

Insiden ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, dan telah menimbulkan keprihatinan publik serta kecaman dari berbagai pihak. Menurut informasi warga, larangan tersebut disampaikan oleh aparat desa dari Kantor Desa Tangkil. Namun yang lebih mengejutkan, rumah tersebut mengalami kerusakan akibat tindakan sepihak yang tidak disertai proses hukum.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari aparat desa maupun pemerintah kabupaten. Suasana di lokasi tetap dijaga kondusif, namun ketegangan masih terasa karena rasa takut dan trauma yang dialami oleh korban.

You Might Also Like

Kementerian P2MI dan Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosesural ke Malaysia
Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan “Selamat Ang” Di Kota Tanjung Balai
Panen Perdana Bagun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan Permasyarakatan
KPPU Kanwil I Audiensi Ke DPRD Kota Medan
Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kepala Bakamla RI Apresiasi Atlet DKI Jakarta Raih Juara Umum Water Sport 2025
Next Article Wakasad Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?