By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejari Kampar Tetapkan Tersangka Pimpinan Bank BUMN KCP Bangkinang, Kerugian Negara Sebesar 60 Miliar Rupiah.
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejari Kampar Tetapkan Tersangka Pimpinan Bank BUMN KCP Bangkinang, Kerugian Negara Sebesar 60 Miliar Rupiah.
Hukum

Kejari Kampar Tetapkan Tersangka Pimpinan Bank BUMN KCP Bangkinang, Kerugian Negara Sebesar 60 Miliar Rupiah.

admin
Last updated: May 27, 2025 7:04 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra,SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Pandiangan menyatakan,Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status saudara AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang, serta 3 (tiga) orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu saudara APMD, Saudara SA dan Saudara FP menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Pandiangan kepada Media Selasa (27/5/2025).

Jackson menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Hasil Ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang, disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, “katanya.

Kasi Intel Kejari Kampar Jackson mengatakan adapun Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar, ” ucapnya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan .
Bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi
Kuasa Hukum PT NSP : Penempatan PMI Sudah Sesuai Prosedur, Tuduhan Ilegalisasi Tidak Tepat
Kejati Sumut Kembali Melakukan Penahanan Terkait Korupsi Pelepasan Asset PTPN I
Lapas Cipinang Bebaskan 6 Orang Napi Mendapatkan Amnesti Presiden RI
Korban Memaafkan Tersangka Yang Menganiayanya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hargai Perjuangan, Pangdam V/Brawijaya Bantu Veteran dan Warakawuri
Next Article Prajurit Lanud Sultan Iskandar Muda Laksanakan Pertahanan Pangkalan Semester I TA 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?