By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Lapas Cipinang Bebaskan 6 Orang Napi Mendapatkan Amnesti Presiden RI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Lapas Cipinang Bebaskan 6 Orang Napi Mendapatkan Amnesti Presiden RI
Hukum

Lapas Cipinang Bebaskan 6 Orang Napi Mendapatkan Amnesti Presiden RI

admin
Last updated: August 3, 2025 9:51 am
admin
12 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap enam narapidana pada Sabtu (2/8), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tegas Wachid.

Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, turut menekankan bahwa pemberian amnesti tidak hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Iwan.

Salah satu Warga Binaan penerima amnesti, CPE, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara.

“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucapnya haru.

Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana. Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis mampu membuka ruang pemulihan sosial secara berkelanjutan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban hukum, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

You Might Also Like

Kejari Pematang Siantar Dapat Terbaik Ke – 3 Dalam Pemilihan Aset Untuk Jejari Kelas 1 se – Indonesia
Cabjari Labuhan Deli Mendapat Beberapa Piagam Penghargaan
Pelantikan Angkatan XXXIII dan Sumpah Advokat PERSADI, Sekjen : PERSADI Selalu Bergerak dan Bertumbuh
Kadisdiksu Alexander Sinulingga Sertijab Dengan Pejabat Lama
Lapas Cipinang Gencarkan Razia, Perkuat Perang Melawan Narkoba dan Zero Halinar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Marsda TNI (Purn) I Made Susila Pamit, Seskoau Penuh Haru
Next Article Equestrian Even, Kelas Dressag Anata Raisya Dhieni Juara 2 – WT3 U18
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?