By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli
POLRI

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli

admin
Last updated: May 6, 2025 5:08 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Pandan dan Tapian Nauli Kab. Tapteng. Rabu, (30/04/2025).

Adapun identitas tersangka yakni BIS (23 Thn) dan MEAN (26 Thn) merupakan warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kec. Pandan serta JP (48 Thn) warga kota sibolga di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Dua pelaku pertama yakni BIS dan MEAN berhasil di tangkap di Kec. Pandan. Dari tangan mereka, petugas menyita 1 (satu) bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor metic, dan satu unit ponsel.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya” Jelas Kasat Narkoba.

Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya, sesuai pengakuan sebelumnya. Hasil penggeledahan rumah juga tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya.

Informasi yang didapatkan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari JP (48 th) warga Sibolga melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Diketahui JP (48 th) merupakan Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus Tindak Pidana Narkotika.

“Pelaku JP berhasil ditangkap di Kec. Tapian Nauli dan petugas berhasil menyita 93 (Sembilan Puluh Tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu” disampaikan AKP Gunawan

Lanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, @(an)

You Might Also Like

Informasi Masyarakat Berbuah Penangkapan, Residivis Dibekuk dengan Sabu 0,31 Gram
Kapolres Tapteng Pimpin Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode II Tahun 2025
Masyarakat Kota Bekasi Dipermudah Mengurus SIM Lewat Mobil Keliling Di Kota Bekasi
2 Orang Warga Pandan Pengedar Sabu dan Ganja berhasil diamankan Petugas
Ketua Umum PITI Kutuk Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pernyataan Sikap Bersama Pimpinan Purnawirawan
Next Article Tawa Riang Masyarakat Sambangi Sarang Petarung Marinir
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?