By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Direktur Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Mashudi Memulai Kerja Bersama Struktural Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Direktur Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Mashudi Memulai Kerja Bersama Struktural Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas
Hukum

Direktur Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Mashudi Memulai Kerja Bersama Struktural Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas

admin
Last updated: January 11, 2025 11:42 am
admin
2 years ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi pasca dilantik Kamis, 9 Januari 2025 pastikan semangat baru, berkomitmen dengan mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikannya secara hybrid dan virtual kepada jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia pada Jumat 10 Januari 2025.

Mashudi menegaskan peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus diberantas tanpa kompromi. “Saya meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memisahkan Narapidana kasus narkoba dari pengedar guna memutus rantai peredaran di Lapas dan Rutan,“ tegasnya.

Dirjenpas menyoroti persoalan overcapacity dan overcrowdingyang masih menjadi tantangan besar di Pemasyarakatan pun Mashudi menginstruksikan agar Lapas dan Rutan memanfaatkan lahan yang ada untuk mendukung ketahanan pangan sebagai bagian dari program nasional.

“ Sesuai potensi yang ada, seharusnya kita mampu mandiri dalam ketahanan pangan. Target minimal 5% kebutuhan pangan di Lapas dan Rutan harus dipenuhi secara mandiri,” pungkasnya

Guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan Warga Binaan, Mashudi mewajibkan setiap Lapas dan Rutan memiliki Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo). Ia menegaskan bahwa koperasi pihak ketiga tidak boleh lagi beroperasi di lingkungan Pemasyarakatan. 

“Akhir bulan ini, seluruh Lapas dan Rutan harus sudah memiliki Inkopasindo. Februari mendatang, Inkopasindo harus menjadi penyedia utama kebutuhan koperasi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” pesannya.

Dirjenpas juga menekankan pentingnya bantuan sosial bagi keluarga Warga Binaan yang kurang mampu serta masyarakat sekitar Lapas dan Rutan. “Bersedekah tidak akan membuat kita miskin, justru ini bagian dari tanggung jawab sosial kita,” terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

You Might Also Like

Kajati Muhibuddin,SH,Kunjungi Polda Sumut
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar
Penyaluran Kredit Dugaan Korupsi PT.Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
Pernyataan Sikap Barikade Gusdur Tentang Kondisi Lingkungan Alam di Raja Ampat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article TNI AL Berhasil Gagalkan Penyeludupan 54 KG Komoditas Kalajengking Kering Ilegal Di Bandara Internasional Juanda
Next Article Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?