By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Penyaluran Kredit Dugaan Korupsi PT.Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Penyaluran Kredit Dugaan Korupsi PT.Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
Hukum

Penyaluran Kredit Dugaan Korupsi PT.Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

admin
Last updated: August 20, 2025 10:25 am
admin
12 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT.Bank Sumut beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni sdr. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan sdr.HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit serta pada saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu terhadap sdr.JCS terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di rutan tanjung gusta Medan.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH membenarkan hal itu, kepada media, Husairi menerangkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025, dimana penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum, ujarnya.

Lanjut Husairi, setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya, Husairi menyebutkan dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi, ujarnya kepada media.

Diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur, dan kepada para tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar
​SKP Desak Polres Bogor Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Perdagangan Konten Ilegal
Enam Pegawai Lapas Satu Cipinang Terima Penghargaan Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Kepsek 21 Medan Merasa Bangga Satu Gurunya Bisa Meraih Guru Inspiratif Tingkat Kota Medan
Kemnaker Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Kepolisian
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kepsek SDN Sunter 07 Tidak Transparan Dalam Pengunaan BOSP
Next Article Perkuat Kolaborasi, PLN UP3 Pematang Siantar, PLN Electricity Services, dan PT KINRA Teken MoU Jual Beli Tenaga Listrik 32,51 MVA
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?