By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Hukum

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

admin
Last updated: June 30, 2025 9:23 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN-KLIK7TV.CO.ID – Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa penyumbang perkara RJ terbesar adalah Kejaksaan Negeri Samosir dengan 5 perkara dan disusul Kejari lainnya dengan jumlah perkara bervariasi dari 3 hingga 1 perkara.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” paparnya.

Adre menegaskan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, maka upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ, pada awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut. Contohnya perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan,” paparnya.

Dengan adanya upaya hukum damai menerapkan Perja No 15 Tahun 2020, kata Adre W Ginting maka hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” paparnya.

Dari 27 perkara yang sudah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir tanun 2025.

“Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya. Penyelesaian perkara dengan humanis juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara
Dijebak, Pengambil Paket Isi Narkoba Minta Keadilan
Setelah Erick Kurniawan, Tim Intel Kejati Sumut Kembali Amankan Agus Nugroho Terkait Limbah Pabrik
Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu Oleh Pengunjung
10 Narapidana Terorisme di Lapas Cipinang Ikrar Setia NKRI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article PERMATA Lhokseumawe Gelar Milad ke-2: Satu Langkah, Seribu Cinta untuk Mewujudkan Saparhataan, Sapartahian, dan Horas,Horas, Horas
Next Article Semaagat Bergelora Di Ancol Ribuan Atlet Adu Kemampuan Pada Kasal Cup Olahraga Perairan 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?