By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara
Hukum

Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara

admin
Last updated: September 3, 2025 9:29 pm
admin
10 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan tiga orang tersangka kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024.

Ketiga tersangka yaitu JM (53), WD (35), dan RH (38) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Oppon menyatakan pada kasus Bimtek Guru Sertifikasi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 442.025.000,00, yang mana perhitungan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” Halini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppon B. Siregar, Selasa (2/9/2025).

Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon menjelaskan penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka JM, surat penetapan tersangka Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka WD, dan surat penetapan tersangka Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka RH.

Adapun yang ditetapkan Tersangka pada kasus korupsi bimtek guru sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan yaitu JM

“Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan bimtek yangmenggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN), dan tersangka RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada tersangka WD, yang tidak memiliki izin,” kata Oppon.

Kejari Batubara akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Samsu Umar Abdul Samiun Oleh Pengadilan Dinyatakan Bangkrut (Pailit) dan Seluruh Asetnya Terancam Dijual
Penyidik Kejati Sumut Tetapkan Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda
PT. Pelindo Regional 3 Surabaya di Geledah Kejari Tanjung Perak
Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Kembali Dipamerkan
LP-KPK Apresiasi Mabes Polri yang Cepat Tanggap Proses Kasus Dugaan Penjeratan Utang dan TPPO
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article TNI AL Evakuasi Korban Kapal Tenggelam Di Perairan Senggarang, Seluruh Penumpang Selamat
Next Article Cegah Narkoba Pula Modus Penipuan, Lapas Cipinang Sosialisasikan Program Bebas Peredaran Uang
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?