Warga Sampaikan Penolakan Penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah ke Kantor Walikota Jakarta Utara

oplus_2

Jakarta – Sejumlah warga menolak hasil pemilihan serta penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sebab, sedari awal sudah banyak terjadi kejanggalan.

Hal ini disampaikan warga kepada Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat di lantai 2 Baiai Yos Sudarso, Kantor Walikota, Rabu (25/6/2025). Dalam pertemuan tersebut Walikota diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Muh Alwi. Lurah Semper Timur, Tien Septimar juga tampak hadir 

Kordinator warga yang meniolak hasil pemilihan, Hanjah Simbolon, dalam pertemuan tersebut menyampaikan, dari awal sejumlah pelanggaran sudah dilakukan oleh Panitiia Pemilihan. 

“Panitia tidak mengacu pada Pergub No. 22 Tahun 2022. Bahkan pemilihan sampai dua kali dibatalkan.  Begitu pun pemilihan yang dilakukan pada Sabtu 21 Juni 2025 kemarin, beberapa kejanggalan masih terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan yang diikuti oleh 4 orang calon pada Sabtu 21 Juni 2025 tersebut ditemukan banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut antara lain adanya perbedaan data terkait surat suara dimana ada selisih 7 surat suara hilang.

“Daftar Pemilih Tetap sebenarnya adalah sebanyak 2057 suara. Sedangkan pemilih yang menggunakan haknya sesuai data yang ada dari 10 RT adalah 1403. Namun pada saat penghitungan hanya ada 1396 suara dimana Abu Bakar memperoleh 472 suara. Ini tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Hanjah, pada saat pemilihan warga dilarang melakukan pengambilan gambar oleh panitia. Lalu usai pemilihan Lurah langsung melakukan penetapan dan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) tanpa adanya SK dan pelantikan.

“Yang lebih aneh, besoknya Abu Bakar meski belum mendapat SK penetapan dan dilantik diketahui sudah langsung beraksi seolah sudah sah menjadi Ketua RW dengan mengeluarkan Surat Pengantar RW kepada warga.

“Atas dasar itu, kami meminta Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat segera mencopot Lurah Semper Timur dan Camat Cilincing. Dia juga berharap Walikota mengevaluasi ulang pemilihan dan tidak melakukan pelantikan kepada Abu Bakar,” ujarnya.

Lurah Semper Timur, Tien Septimar dalam tanggapannya menyatakan adanya perbedaan antara surat suara sebelum pemilihan dengan surat suara setelah penghitungan murni karena kesalahan penghitungan.

Sedangkan untuk jalannya pemilihan, Kabag Tapem, Muh Alwi mengatakan sudah mengacu pada Pergub No 22 Tahun 2022. Namun untuk kelayakan dan kepantasan para calon sepenuhnya adalah kewenangan warga.

Kemudian, untuk pembuatan surat pengantar oleh RW terpilih sebelum adanya pelantikan tidak diperbolehkan. Sehinga, pihaknya berjanji akan memannggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

“Kami akan memanggil Ketua RW yang terpilih dan kami akan memberikan masukan kepada yang bersangkutan. Nantinya segala kekurangan yang terjadi akan kami benahi,” ujarnya.

Pos serupa