Home Ekonomi Wamen Christina Apresiasi MoU Kolaboratif Kemenkum : Percepat Layanan dan Digitalisasi Hukum

Wamen Christina Apresiasi MoU Kolaboratif Kemenkum : Percepat Layanan dan Digitalisasi Hukum

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman/MoU yang dilaksanakan Kementerian Hukum dengan 20 kementerian/lembaga, termasuk kementeriannya, pada Rabu (14/5/2025).

Menurut Christina, kolaborasi yang ditekankan dalam penandatanganan MoU ini sangat penting dan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Tentunya kita ingin agar semuanya berjalan dengan baik,” kata Wamen Christina usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wamen Christina hadir mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.

Wamen Christina juga mengapresiasi beberapa inovasi dari Kementerian Hukum yang bisa mendukung tugas berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Misalnya digitalisasi, lalu inovasi lain, sehingga proses pengurusan yang selama ini memakan waktu, bisa dijalankan dengan lebih cepat,” ungkapnya.

Sedangkan dengan KemenP2MI, lanjut Christina, fokus utamanya selain pertukaran data juga untuk mendorong pendaftaran merk dagang atau jasa dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang digeluti pekerja migran Indonesia maupun purna pekerja migran Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

“Itu menjadi salah satu hal yang dikerjasamakan, sehingga nanti dibantu pendaftaran merk dagang dan jasa bisa lebih cepat,” ujar Wamen Christina

Selain itu tambahnya, nota kesepahaman ini juga akan merambah beberapa ruang lingkup lain seputar pekerja migran yang akan ditindaklanjuti dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama).

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengajak seluruh kementerian/lembaga terus berkoordinasi, terutama terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah, guna menghindari banyaknya izin dan alur yang harus dibuat.

“Insyaallah, tata hukum kita untuk memberi kepastian kepada masyarakat dari sisi perencanaan bisa dilakukan,” katanya.

Menkum Andi Atgas juga mengingatkan pentingnya transformasi digitalisasi di kementerian yang ia pimpin. Termasuk urusan harmonisasi perundang-undangan di berbagai kementerian yang saat ini hanya memakan waktu paling lama 5 hari.

“Tentunya ini menjadi komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdampak nyata bagi kemajuan sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya. (ARMAN R)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

KPPU Perluas Pendalaman, Uji Pembentukan Harga dan Pasokan Semen di Sumatera Utara

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap struktur...

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir...

Perayaan Mid-Autumn Festival 2026, The Hermitage a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta Persembahkan “Harvest of Harmony”

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menyambut perayaan Mid-Autumn Festival 2026, The Hermitage, a Tribute...

Hut RI 2026, The Hermitage, a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta Hadirkan “Rijsttafel: Cerita Rasa Nusantara”

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Dalam semangat merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, The Hermitage, a...