JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperkuat pengawasan terhadap orang asing.
Pengetatan pengawasan ini guna mencegah terjadinya kejahatan keimigrasian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi lintas instansi yang diselenggarakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, di Aula Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).
Rapat koordinasi (Rakor) ini dihadiri oleh berbagai instansi antara lain Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, Pemerintah Daerah (Pemda), serta unsur intelijen daerah.
Rakor ini mensinergikan instansi terkait dalam pengawasan orang asing sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ujang Cahya mengatakan, pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.
Kepala Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana menyampaikan, tujuan kegiatan ini meliputi deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran dan kejahatan keimigrasian, pertukaran informasi sebagai dasar kebijakan.
“Termasuk koordinasi lintas sektor untuk menyatukan visi dan pengambilan keputusan bersama, pembentukan jaringan intelijen, terutama di desa terpencil, mempersempit ruang gerak pelaku TPPO serta melaksanakan operasi gabungan untuk pengawasan dan pendataan orang asing,” jelas Ritus Ramadhana.
Keberadaan orang asing di wilayah ini lanjutnya, sangat beragam, meliputi pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, investor, pelajar, wisatawan, dan lainnya, sehingga diperlukan pengawasan yang tepat sasaran dan berkala.
Saat ini kata Ritus Ramadhana, di Kabupaten dan Kota Bogor terdapat sekitar 1.698 orang asing tidak termasuk pengungsi atau pencari suaka dan ada sekitar 2.204 pengungsi/pencari suaka berdasarkan data UNHCR.
Kehadiran mereka diharapkan membawa manfaat ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan risiko seperti penyalahgunaan izin tinggal, narkoba, people smuggling, cyber crime, pemalsuan identitas, tinggal ilegal, serta penyebaran paham radikal dan terorisme.
Dalam kegiatan ini, masing-masing perwakilan instansi turut memberikan laporan dan pandangannya terkait pengawasan orang asing, termasuk potensi pelanggaran yang kerap terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis untuk bertukar informasi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret dalam penanganan kasus-kasus orang asing yang bermasalah di lapangan.
“Pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bogor ini diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya. (ARMAN/Red)