By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar
Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

admin
Last updated: April 24, 2025 8:26 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, Rabu (23/4/2025) sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serga yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Lapas Narkotika Jakarta Tegaskan Komitmen Zero Narkoba melalui Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan
Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Imigrasi Meloloskan WNI yang Bekerja di Myanmar Sebagai Operator Scammer
Perkuat Sinergi Jelang HUT RI ke-80, GM PLN UID Sumut Lakukan Audiensi ke Kajati dan Kapolda
PT.Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu Tandatangani Kerjasama Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan
KPPU Gelar Sidang Perkara Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk SANY di Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Perkuat Kerjasama Pertahanan, Menhan RI, Panglima TNI, Temui Sekertaris Pertahanan Nasional Filipina
Next Article Gibran Di Mata Purnawirawan Jenderal TNI
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?