By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Tegakkan Hukum di Laut , Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > TNI AL > Tegakkan Hukum di Laut , Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL
TNI AL

Tegakkan Hukum di Laut , Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL

admin
Last updated: November 27, 2025 6:12 am
admin
7 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas pelayaran di wilayah perairan nasional, unsur TNI Angkatan Laut KRI Bung Hatta-370 berhasil mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11).

Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan). Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap kapal TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai seorang oknum berinisial A. Kapal milik PT Prima Mulia Jaya itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.

Pemeriksaan berikutnya menyasar TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303, juga diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai oknum berinisial RM. Kapal tersebut membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dan bertujuan mengirimkannya ke PT IMIP Morowali.

Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua kapal. Di antaranya, aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut, perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga absennya nahkoda saat kapal melakukan olah gerak. Selain itu, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.

Temuan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang Minerba dan perundang-undangan tentang Pelayaran. Guna proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan setiap kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan secara sah dan mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan.@Red

You Might Also Like

Peran Diplomasi Indonesia Dalam Hidrografi Global, TNI AL Hadiri 4Th Session Of The Ijo Assembly 2026 Di Monaco
Kasal Bersama Menko Polkam RI Dan Ketua Baznas Berangkatkan Gelombang Kedua Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang -Surabaya Menggunakan KRI Banda Aceh -593
TMMD Ke-123 Ditutup Dengan Khidmat, Komandan Lanal Palembang Apresiasi Sinergi TNI Dan Masyarakat Gandus
Panglima Kolinlamil Terima Kunjungan Courtesy Call Dari Komisaris Pt. Bandar Krida Jasindo
Kolinlamil Sambut Kedatangan Siswa Sekolah Lentera Asa, Jelajahi Kri Banda Aceh-593 Dan Bangun Semangat Cinta Tanah Air
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Kolinlamil Gelar Apel Randis: Pastikan Armada Kendaraan Siap Mendukung Tugas Operasiona
Next Article TNI AL Berhasil Amankan 133 Reptil Asal Papua
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?