By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Soal Larangan Pabrik Kelapa Sawit Terima Buah dari Kawasan Hutan, Ketua KNPI Riau : “Kami Dukung Sikap Bupati Kuansing, Asalkan Konsisten!”
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Soal Larangan Pabrik Kelapa Sawit Terima Buah dari Kawasan Hutan, Ketua KNPI Riau : “Kami Dukung Sikap Bupati Kuansing, Asalkan Konsisten!”
Daerah

Soal Larangan Pabrik Kelapa Sawit Terima Buah dari Kawasan Hutan, Ketua KNPI Riau : “Kami Dukung Sikap Bupati Kuansing, Asalkan Konsisten!”

admin
Last updated: January 29, 2025 8:20 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

PEKANBARU, KLIK7TV.CO.ID – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby MM Ak, melakukan razia terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan melarang pembelian TBS atau buah kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Kawasan Toro. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Menurut Larshen Yunus, tindakan Bupati Kuansing harus dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Riau. “Kami dukung langkah Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby. Bersatu, berjuang, dan melawan mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan,” tegas Larshen Yunus.

Larshen Yunus juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Riau. “Bagi yang menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, segera diberikan hukuman yang setimpal. TNTN saat ini sudah sangat memprihatinkan, mayoritas sudah lama tumbuh pohon kelapa sawit,” ujarnya.

Tindakan Bupati Kuansing ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menyatakan bahwa perkebunan hanya dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan.

Dengan demikian, tindakan Bupati Kuansing dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah perambah hutan di Riau.

Rujukan Hukum Lainnya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
  • Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. (Okta)

You Might Also Like

Semangat Pahlawan Harus Jadi Inspirasi Dalam Membangun Kota Medan
GM PLN UID Sumut Pastikan Kesiapan Logistik dan SDM di Nias untuk Jamin Keandalan Listrik Ramadan
Divif 2 Kostrad Sambut Calon Panglima Baru
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Tangkap KPK, Atas Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
ASN Taput Lakukan Tes Urine
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ Intensifkan Sweping Gabungan
Next Article Lawatan Lanjutan Di India, Kasal Sempatkan Courtesy Call Kepada Beberapa Pejabat Militer India
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?