Home Hukum ​SKP Desak Polres Bogor Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Perdagangan Konten Ilegal

​SKP Desak Polres Bogor Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Perdagangan Konten Ilegal

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tim hukum dan advokasi Organisasi Masyarakat (Ormas) Setya Kita Pancasila (SKP), resmi mendampingi keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) ke Mapolres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).

Kasus yang menimpa remaja putri berinisial A ini mencakup dugaan berlapis : penculikan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial.

​Intimidasi Berbasis Status Ekonomi
​Tragedi ini bermula pada tahun 2023 di Cibubur, saat korban A masih di bawah umur (16 tahun) dan berstatus pelajar SMA.

Terduga pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tindakan keji secara berulang.

​Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap bahwa pelaku kerap membungkam korban dengan intimidasi verbal yang merendahkan martabat. “Orang miskin mana bisa lapor polisi,” menjadi senjata psikologis pelaku untuk memastikan korban tetap dalam bayang-bayang ketakutan dan tidak berani menuntut keadilan.

​​Kasus ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan eksploitasi komersial yang terorganisir. Pelaku diduga merekam tindakan kekerasan seksualnya dan mengelola ribuan foto serta video intim korban untuk diperjualbelikan.

​Modus yang digunakan menyerupai transaksi bisnis ilegal profesional. Pelaku menyebarkan tautan khusus yang hanya bisa diakses setelah pembeli menyetorkan sejumlah uang atau “deposit”.

Kejahatan ini baru terungkap setelah rekan korban menemukan konten-konten tersebut telah tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan platform digital lainnya.

​​Ketua Umum (Ketum) Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menyatakan, organisasi akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

​”Ini bukan sekadar kekerasan seksual biasa; ini adalah bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia secara digital. Kami mendesak Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal berlapis: UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, hingga UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Tidak boleh ada ruang bagi predator yang merasa kebal hukum hanya karena status ekonomi korban,” ujar Andreas Sumual.

​Saat ini, korban didampingi oleh Natasya dari Setya Kita Pancasila dan Tim Hukum untuk proses pemulihan trauma serta pengawalan laporan polisi.

Mengingat dampak psikologis yang dialami korban sejak 2023 hingga 2025, SKP meminta kepolisian menggunakan perspektif perlindungan anak dalam setiap tahapan penyidikan.

​Laporan telah resmi diterima dan kini memasuki tahap pemeriksaan administrasi di Polres Bogor. Setya Kita Pancasila berkomitmen menjadi benteng bagi korban untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi. (Red)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H.,...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

JAKARTA, KLIK7TVCO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan inspeksi...

HUT Ke-81 RI, 1.696 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, Puluhan Langsung Bebas

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kemerdekaan menjadi momentum perubahan dan kesempatan kedua bagi Warga...

Bangun Ekosistem Belajar, Lapas Cipinang Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat SMART PAS

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terusperkuat pengembangan sumber...