Rutan Depok Berkomitmen Memerangi Narkoba Dan Handphone

DEPOK, KLIK7TV.CO.ID – Guna memperkuat integritas dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menggelar Deklarasi Komitmen Bersama dalam memerangi peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal .

Kegiatan yang berlangsung di lapangan utama Rutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi Rutan dari penyalahgunaan barang-barang terlarang yang berpotensi merusak tatanan pembinaan serta keamanan di dalam Rutan.

Dalam suasana khidmat dan penuh semangat, seluruh jajaran membacakan ikrar komitmen bersama, menyatakan perang terhadap narkoba dan handphone ilegal. Ikrar ini bukan hanya seremonial semata, melainkan wujud nyata dari integritas dan tanggung jawab moral para petugas dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Gerakan Anti Narkoba dan Bebas dari HP yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta menjadi bagian integral dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

“Ketegasan kita dalam melawan narkoba dan penyelundupan handphone ilegal adalah harga mati. Tidak ada kompromi. Komitmen ini harus menjadi nafas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Agus Imam Taufik.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan pencegahan penyelundupan alat komunikasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, melainkan tugas bersama seluruh elemen di dalam Rutan. Langkah ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan.

Lebih dari sekadar deklarasi, kegiatan ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab, serta mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.@BMH

Pos serupa