BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Para orang tua Murit mengeluh dan di resahkan adanya dugaan pungutan di SMP 1 Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang melakukan pungutan biaya Perpisahan Dan Penebusan Penerimaan Raport.
Hal ini disampaikan para orang tua murid kepada media online KLIK7TV.CO.ID yang tak mau di sebut namanya, Rabu 5/6/ 2024.
“ Jika hal ini dilakukan dengan unsur paksaan sebagai orang tua murid sagat keberatan dan hal ini akan menjadi beban mental bagi anaknya yang menjadi peserta didik disekolah ini “ kata orang tua
Menurut para orang tua murtid pungutan ini di lakukan menjelang pelulusan di SMP Negeri 1 Cabangbungin, yang  Diduga peserta didik ditekan agar membayar uang perpisahan Pelulusan sebesar 425.000(empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan penebusan Rapot 50.000(lima puluh ribu)per murid .
“ Pungutan yang di lakukan tersebut kepada setiap Peserta Didik di Kelas IX ditetapkan biaya senilai Rp.425.000- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) Per-Peserta Didik, keputusan biaya pelulusan sudah lama dan sudah ketok palu,tadi nya 600.000.terus turun dari kesepakatan semua jadi 425.000 rapot 50.000.jadi 4750.000.†Keluh orang tua murid
Lebih jauh di sampaikan dari hasil pungutan ini, kami sebagai orang tua murid sangat membebani orang tua siswa dan wali murid, apalagi  ditengah perekonomian yang lemah saat ini.
“ Kami tidak berani mengajukan keberatan, percuma saja. , karena sudah terkoordinir. Untuk itu kami minta perlu Dinas Pendidikan turun tangan melihat permasalahan ini .†Kesal orang murid.
Orang tua murit menambahkan, seharusnya menurut acuan yang mendasari satuan pendidikan ditingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan berdasarkan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Menurut ketentuan ini, seharusnya komite sekolah sudah ada dasar hukum untuk menyampaikan bagi kepala sekolah sekolah supaya ada pungutan dalam menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa/siswi dengan cara memungut uang dari siswa/siswi atau orang tua siswa.†Tegas orang tua Murid
Sampai saat ini komite sekolah sebagai yang di percaya kami orang tua murid tidak bisa membantu kami, malah kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda Pungli hingga ke setiap kelas dan berhadapan langsung dengan Wali Murid atau Orang orang tua murid.
Sementara menurut Tomi sebagai humas SMP Negeri 1 Cabang bungin menyampaikan kepada media membenarkan adanya biaya terkait pungutan.
“Pelulusan pungutan yang di lakukan sekolah ini, hasil dari musyawarah kesepakatan Kepala Sekolah,Guru, Komite dan orang tua Siwa,jadi pelulusan sebesar Rp 625,000 menjadi 425,000†kata Tomi
Terkait masalah ini, Kepala sekolah SMP Negri 1 cabang bungin saat di konfirmasih sejauh ini tidak bisa di hubungi dan di temuin, hingga berita ini dinaikkan. @Red/l.Sihite