TAPTENG, KLIK7TVCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Terlapor diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan kerabatnya sendiri.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan sekaligus, yakni Laporan Polisi kasus Penganiayaan (LP/82) dan Laporan Polisi kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT (LP/83).
Kejadian pertama dialami oleh tante terlapor, RP (41), pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan paham terkait urusan keluarga di rumah korban. Dalam percekcokan tersebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik dengan memukul wajah korban dan melemparkan batu hingga korban jatuh pingsan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pada Kamis (5/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, terlapor kembali melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya, NG (29). Diduga karena pengaruh alkohol, terlapor emosi saat meminta dibukakan pintu rumah.
“Terjadi cekcok mulut antara keduanya. Saat korban (istri) hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan berulang kali dan mencekik leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan leher,” ungkap IPTU Dian. Korban dilaporkan sempat melarikan diri dari lokasi untuk menyelamatkan diri.
Merespons kedua laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan terlapor di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Saat ini, ARS telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. @(an)
