KLIK7TV.CO.ID – Proyek bernilai miliaran rupiah milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang menjadi sorotan tajam publik.Proyek dengan nilai fantastis Rp 3.807.349.288,00 (Rp 3,8 Miliar) ini terpantau tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan diduga kuat tidak menjamin keselamatan pekerjanya.

Berdasarkan pantauan langsung Tim http://KLIK7TV.CO.ID pada Senin, 21 September 2026 Pukul 15:50 WIB di Terminal No.11, RT.11/RW.3, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, papan proyek terpasang jelas, namun pengawasan di lapangan nihil.Foto bukti dengan kode verifikasi NPDMEKGKMWNEEW memperlihatkan aktivitas proyek berjalan tanpa kehadiran pengawas.
IDENTITAS PROYEK TERKUAK:· Pemilik Proyek: Pemerintah Prov. DKI Jakarta – Dinas Perhubungan – Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang· Nama Paket: Pekerjaan Peningkatan Pagar Terminal Lanjutan·
No. Kontrak: EP01M1PGZXMZP74HQV4P6DN34F43· Tanggal Kontrak: 7 September 2026· Nilai Kontrak: Rp 3.807.349.288,00· Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender· Pelaksana: PT. PANGINDHO HAM MBUE· Konsultan Pengawas: PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN· Sumber Dana: APBD DKI Jakarta
PELANGGARAN FATAL YANG DITEMUKAN:1
DIDUGA TANPA BPJS KETENAGAKERJAAN – LANGGAR UU NO.24 TAHUN 2011 ini pelanggaran kemanusiaan. Di lapangan, tidak terlihat pekerja memakai APD lengkap dan saat dikonfirmasi tidak ada yang bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Padahal Pasal 15 UU No.24/2011 mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM.Jika pekerja tertimpa besi pagar, jatuh, atau kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Kontraktor PT.
PANGINDHO HAM MBUE bisa terancam pidana denda Rp 1 Miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS.2. DIDUGA TANPA PENGAWAS – LANGGAR UU JASA KONSTRUKSIKonsultan Pengawas PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN yang seharusnya berada di lokasi untuk mengontrol mutu dan K3, tidak terlihat di lapangan.Ini jelas melanggar:· UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan.· Permen PUPR No.10 Tahun 2021 Tentang SMKK: Setiap proyek konstruksi di atas Rp 100 Juta WAJIB memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi, petugas K3, dan pengawas lapangan. Proyek Rp 3,8 Miliar tanpa pengawas adalah pelanggaran sistemik.· PP No.14 Tahun 2021: Kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia dan pengawas.
DUGAAN MARK-UP ANGGARAN
SMKK Dalam setiap RAB proyek APBD, ada anggaran biaya K3, APD, dan BPJS sebesar 2-4% dari nilai kontrak. Jika tidak ada BPJS dan tidak ada pengawas, patut diduga anggaran tersebut tidak dibelanjakan tapi tetap dicairkan.Untuk proyek Rp 3,8 Miliar, nilai anggaran K3 bisa mencapai Rp 76 Juta – Rp 152 Juta. Kemana uang itu?
TUNTUTAN TEGAS:
- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus memanggil dan memberikan sanksi tegas hingga BLACKLIST kepada PT. PANGINDHO HAM MBUE.
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Timur diminta segera melakukan sidak ke proyek Terminal Pulo Gebang.
- Disnakertrans DKI Jakarta diminta menghentikan sementara pekerjaan hingga SMKK terpenuhi.
- Inspektorat DKI dan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta diminta mengaudit kinerja PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN yang dibayar APBD tapi diduga mangkir dari lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Pangindho Ham Mbue dan PT. Hayana Mandiri Konsultan belum berhasil dikonfirmasi.
[TIM INVESTIGASI – http://KLIK7TV.CO.ID]