Home POLRI Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 Handphone di Kedoya Utara

Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 Handphone di Kedoya Utara

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang, 16/2/2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.@Red

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polsek Metro Tamansari Amankan Dua Wanita Terkait Kepemilikan Obat Keras Tanpa Izin Edar

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan terkait temuan...

Tiga Kali Beraksi di Cengkareng dan Palmerah, Residivis Pencuri Rumah Kontrakan Dibekuk Polres Jakbar

JAKARTA BARAT, KLIK7TV.CO.ID – Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat...

Polantas Karib Korlantas Polri Edukasi Sopir Truk, Ka Induk PJR BSD Tegaskan Pentingnya Keselamatan di Jalan Raya Polisi Bersama Masyarakat

Tangerang Selatan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu...

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Kembangan Utara, Terduga Pelaku Ditangkap di Green Garden

JAKARTA BARAT, KLIK7TV.CO.ID — Polsek Kembangan bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat...