MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap I meliputi jalur prestasi akademik, afirmasi dan perpindahan orang tua secara resmi dibuka di SMA Negeri 18 Jalan Wahidin Medan.Â
Kepala SMAN 18 Medan Demse Pardosi MSi saat ditemui wartawan, Selasa pagi (21/5/2024) mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan yang bertujuan membantu siswa dan orang tua jika terdapat gangguan atau masalah selama proses pendaftaran secara online yang berlangsung dari 21 sampai 26 Mei 2024.
Bagi calon peserta didik yang akan mendaftarkan diri di SMAN 18 Medan agar melihat Link Portal Resmi PPDB Sumut 2024 di http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.
Tekan tombol “Download Aplikasi PPDB”. Untuk mengunduhnya, klik “Klik di Sini” pada bagian “Klik di bawah ini untuk download dan update aplikasi PPDB 2024”.
Buka aplikasi tersebut. Nantinya muncul pemberitahuan untuk mengizinkan penginstalan aplikasi tidak dikenal. Masuk ke bagian Settings atau Pengaturan.
Centang untuk mengizinkan instal aplikasi tidak dikenal. Selanjutnya, tekan tombol instal dan tunggu sampai prosesnya selesai. Aplikasi sudah bisa diakses untuk melakukan pendaftaran PPDB Sumut 2024.
“SMAN 18 Medan akan mensukseskan PPDB 2024 ini dan membantu kesusahan yang dialami calon peserta didik dan memberikan kesempatan yang besar bagi siapa pun agar bisa masuk dan diterima do sekolah ini,” ucapnya.
Dikesempatan itu pula, Demse bersyukur siswa/siswinya diterima masuk di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berjumlah 52 orang dari 211 orang dan berada di posisi kedua SMAN se Kota Medan yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
“Selama dua tahun terakhir prestasi peserta didik di SNBP meningkat. Tahun 2023 sebanyak 53 orang yang lulus. Tahun ini juga dengan total 211 siswa/siswi kelas XII dinyatakan lulus 100 persen,” tambahnya.
Selain itu keberhasilan yang diraih SMAN 18 Medan mendapatkan akreditasi sekolah A dan memiliki sertifikat Hak Milik dari BPN Medan seluas 1.100 m2 dengan gedung berlantai tiga sejak berdiri tahun 1986.
Penggunaan BOS Transparan
Ketika ditanya tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Demse mengatakan semua penggunaan dana tersebut transparan dan sesuai juknis Permendikbud NO 63 Tahun 2022 dapat dipertanggungjawabkan.
“Laporan penggunaan dan realisasi dana BOS juga diawasi BPK dan inspektrorat serta aparat penegak hukum baik Kejatisu maupun Tipikor Polda Sumut. Kita juga mendapatkan pendampingan dari Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provsu dan Kabid Pembinaan SMA Disdik Provsu,” jelasnya.
Demse juga mengutarakan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi juga sudah dilakukan sejak dirinya menjadi kepala sekolah.
“Kita sangat koperatif dan membuka diri dalam memberikan informasi kepada masyarakat, LSM atau rekan-rekan media atau wartawan secara positif tanpa ada yang rahasia atau ditutup-tutupi,” terangnya.
Reporter : Marlan Pasaribu/Sabam Silitonga