Home POLRI Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

Share
Share

JAKARTA BARAT, KLIK7TV.CO.ID – Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, S.H., M.M disamping Kanit Reskrim Akp Subari mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aksan, S.H., setelah petugas mendapati 1 orang tersebut diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.

” Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS,” ujar Darto Napitupulu saat dikonfirmasi, Rabu, 21/10/2026

Kami mengamankan 2 orang pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19)

Tak berhenti disitu saja petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya diantaranya berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir jalan Tanjung duren III Rt 009/05 Kel Tanjung Duren Utara Grogolpertamburan Jakarta Barat pada senin 19/10/2026

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) Paket Klip plastic kecil berwarna bening berisikan Tembakau Kering di duga Narkotika Jenis Tembakau Sintetis/Sinte, dengan berat brutto + 5,57 (Lima Koma Lima Puluh Tujuh) Gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Redmi Warna Putih, 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam Tanpa Plat beserta kunci kontak, 4 (Empat) Botol Spray berisikan bahan untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 Ml dengan berat Brutto 46,21 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu) Gram.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UURI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share
Related Articles

Seorang Wanita Meninggal Ditempat, Tergilas Truk Tronton di Jalan Sibolga-Barus Tapanuli Tengah

Tapteng, KLIK7TV.CO.ID – Kecelakaan maut memakan korban jiwa di Jalan Sibolga–Barus Km...

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga...

Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43...

Cegat dan Ancam Pengendara di Kalideres, Lima Orang Debt Collector diamankan Polisi

JAKARTA BARAT, KLIK7TV.CO.ID – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110...