PKH Sering Digunakan Untuk Tekan Warga, Pj Bupati : “Jangan Percaya, PKH Program Pemerintah Pusat,” 

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) sering digunakan untuk “menekan” warga penerima manfaat PKH terutama untuk politisasi kepentingan oknum oknum tertentu, Pj Bupati Tapteng menghimbau kepada masyarakat penerima PKH agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku mampu merubah sistem penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, jika tidak mendukung seseorang atau Partai tertentu pada Pemilihan Umum mendatang.

“Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahun 2024,” kata Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta.  

Oleh karena itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah menyampaikan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial  No. 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan Program Pemberian Bantuan Sosial Tunai bersyarat dari Pemerintah Pusat kepada keluarga atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin.

“Dengan komponen, Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitas dan Lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujarnya. 

Pj Bupati Tapteng mengatakan, Anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial. Bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat diberikan dalam satu tahun setiap triwulan, yang disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah disalurkan melalui Bank BRI dan PT. POS Indonesia. 

“Adapun Mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu. Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Lalu dilakukan musyawarah Desa/ Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian Dinas Sosial Tapteng bersama Pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa/Kelurahan,” jelas Pj Bupati Tapteng.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementerian Sosial ke dalam sistem SIKS-NG Kementerian Sosial. Kemudian Menteri Sosial menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial PKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.

“Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH,” tegas eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sambung Pj Bupati Tapteng, berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila, pertama, KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH. Kedua, KPM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga, ketiga, KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem*

Reporter Sabam Silitonga

Pos serupa