KLIK7TV

Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang Di Kabanjahe

MEDAN, KLIK7TV.VO.ID – QQQQPada hari ini Senin (17/3), Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3(tiga) orang terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan pembakaran terhadap korban yang mengakibatkan matinya orang di Kelurahan Padangmas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dengan terdakwa ini sial Bebas Ginting Als Bulang ( 61 thn ), Yunus Syahputra Als Selawang ( 35 thn) dan Rudi Apri Sembiring ( 37 thn).


Pembacaan tuntutan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo atas nama Gus Irwan Marbun, SH ( Kasi Pidum) , Marthin Luther, SH, MH ( Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi), Randa Morgan Tarigan, SH ( Kasubsi Pra Penuntutan) dan Ruth Ulam Sari, SH ( Jaksa Fungsional dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang mempersidangkan perkara tersebut yakni Immanuel Marganda Putra Sirait, SH (Hakim Ketua), Ahmad Hidayat, SH, Mkn ( Hakim Anggota), Dr. M. Arif Kurniawan, SH, MH ( Hakim Anggota).


Bahwa pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian kepada masing-masing terdakwa dengan pokok amar tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama Primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana MATI dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Reporter : Sabam Silitonga

Pos serupa