Perkuat Perlindungan Perempuan, Bupati Humbahas, Dorong Sosialisasi Masif Pencegahan TPPO

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID. – Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang diwakili Sekda Chiristison R. Marbun membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul Selasa 21 April 2026.

Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua TP. PKK Ny. Erma Oloan Paniaran Nababan, Ketua DWP Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, Kadis PMDP2A Kartini Sinambela dan diikuti oleh Camat, Kepala Puskesmas, TP. PKK/ DWP, Perkumpulan Sada Ahmo, Perkumpulan Anak Humbang Hasundutan, FKUB dan lainya. Dan pembicara pada kegiatan ini, Ketua Badan Pembina Jaringan Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Mitra dan Dosen UISU Syarifuddin.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan Sekda Chiristison R. Marbun menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang kompleks dan terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

“Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan menjadi pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban, sehingga perlu perhatian dan penanganan yang serius dari semua pihak,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam membangun ketahanan sosial guna mencegah terjadinya kekerasan dan TPPO. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan kasus melalui kebijakan dan program yang terintegrasi.

Sementara itu Ketua TP. PKK Ny. Erma Oloan Paniaran Nababan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO harus dimulai dari keluarga. Keluarga menjadi tempat pertama perlindungan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.

Terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ataupun TPPO sangat dipengaruhi oleh tingkat ekonomi, pendidikan dan peraturan perundang-undangan (hukum). Faktor-faktor ini saling terhubung, perekonomian yang rendah akan mempengaruhi tingkat pendidikan dan sebaliknya.

Keberhasilan advokasi dan sosialisasi ini sangat tergantung peserta, apakah peserta sampai disini saja, atau dibawa ke keluarga dan lingkungan di desanya. Oleh karena itu diharapkan peserta akan membawa pengetahuan ini ke keluarga dan lingkungan masing-masing.

Dalam laporan Kepala Dinas PMDP2A, Kartini Sinambela, S.Sos., M.A.P disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang proaktif dalam mendeteksi serta melaporkan potensi tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam penanganan kasus secara efektif.(@HRP)

Pos serupa