MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Dinas pendidikan Sumatera Utara di tuding para percetakan buku yang memilik Perusahaan atau CV dalam penerbitan buku dari bebagai judul membina berbagai Perusahaan untuk menyalurkan buku kesetiap sekolah SMA/SMK.dan tidak tegas menjalankan aturan terkait Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP.
Hal ini di keluhkan beberapa penerbit yang tak mau di sebutkan nama PT/CV yang ikut mengikuti tentang pengadaan buku di sekolah-sekolah di Provinsi Sumatra Utara.Senin (16/7)
Menurut salah satu nara sumber insinial R pemilik sebuah perusaaan, bagi yang mau menyalurkan buku ke sekolah harus berhubungan dulu Pejabat yang Berpengaruh di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut (inisil KT).
“ Melancarkan aksinya selama ini ada tudinggan pemain 4 perusahaan yang sudah di bina selama ini, di Dinas Pendidikan sumarata Utara ,“ menerut R
Lebih Jauh di jelaskan keempat tersebut inisial (F) , menangani wilayah Binje, Langkat dan Deliserdang dll, inisil ( R.)Menagani wilayah Kisaran, dll Rantauparapat, serge dll, inisial ( P,T )menagani wilayah ,Siantar, Toba. Taput, Humbang dll dan inisial (T) wilayah ,karo.sidikalang .papak Bharat dll.
“ Kami meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses oknum yang terlibat karna sudah sanagat meresahkan.Termasuk Para kasek sma/smk di sumatara utara, hingga penggunaan dana bos saat ini tidak tepat sasaran. Dan Selaku kepala Insfektorat sumatera utara kami juga untuk menindak lunjuti hal ini, “ Kata R
Sebelumnya media KLIK7TV.CO.ID sudah 2 kali diberitakan tentang adanya keluhan guru SMA/SMK dan para pengusahaan penerbit buku ini.Namun Tindakan tegas yang di lakukan dari Dinas Pendidikan Sumarata Utara tidak ada sampai mengeluhkan para pengusaha penerbit.
Dari keluhan para penerbit ini, kuat dugaan Dinas Pendidikan Sumatra Utara ikut bermain dalam membina Perusahaan binaanya tanpa menjalankan aturan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP serta melanggar Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30Tahun 2014.Tentang menyalahgunakan Wewenang.@KLIK7