HUMBANG HASUNDUTAN KLIKTV7.CO.ID Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/3742/Pendidikan/X/2026 tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, S.Pd., MM.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik dari potensi dampak pencemaran udara akibat kabut asap.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Musim Kemarau.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.
Selama periode tersebut, peserta didik melaksanakan kegiatan belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan satuan pendidikan.
Sementara itu, tenaga pendidik melaksanakan tugas melalui sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Para guru tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan memastikan materi pembelajaran tersampaikan dengan baik kepada peserta didik.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan kebijakan PJJ ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, terutama bagi anak-anak dan tenaga pendidik yang rentan terhadap pencemaran udara.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengharapkan seluruh satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, serta peserta didik dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla serta menjaga kesehatan selama kondisi udara belum sepenuhnya membaik.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
Pemerintah berharap kondisi udara segera membaik sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara normal.
@LASRO
SUMBER : Surat Edaran Nomor 420/3742/Pendidikan/X/2026 Dinas pendidikan Kab Humbang Hasundutan