Home Daerah Pemkab Humbahas Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Pemkab Humbahas Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Share
Share

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID -Dalam sepekan terakhir, kondisi cuaca di Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya di Humbahas, terasa cukup panas setelah sebelumnya dilanda musim hujan. Perubahan cuaca ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemilik lahan untuk membuka atau membersihkan lahan, yang dalam beberapa kasus dilakukan dengan cara dibakar.

Praktik pembakaran lahan tersebut berpotensi menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama apabila sisa pembakaran tidak diawasi atau dipadamkan secara menyeluruh sebelum lokasi ditinggalkan. Dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sektor lain, seperti kesehatan masyarakat akibat asap, menurunnya jarak pandang karena kabut asap, hingga terganggunya aktivitas berkendara.

Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi Karhutla, mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalisir dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga masyarakat. Kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan beberapa larangan dan imbauan, antara lain:

  1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
  2. Tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu api di area hutan dan lahan.
  3. Segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran.
  4. Berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mengikuti kegiatan pencegahan Karhutla.

Selain penerbitan surat edaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Humbang Hasundutan juga secara aktif menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi dinas. Kesiapsiagaan personel, peralatan, dan sarana pendukung terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepolisian.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla demi keselamatan dan keberlanjutan Kabupaten Humbang Hasundutan.@(HRP)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Trauma Healing Korem 161/WS Bangkitkan Keceriaan Anak-Anak Korban Gempa Flores

NTT, KLIK7TV.CO.ID – TNI melalui Korem 161/Wira Sakti memberikan trauma healing kepada...

PLN UP3 Medan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara...

Proses pemecatan ASN di Taput menuai kontroversi setelah viral , akan dipekerjakan kembali.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – setelah viral di media sosial dan adanya sanggahan ida...

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus

MEDAN, KLIK7TV. CO ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)...