Pastikan Pemberian THR Sesuai Ketentuan, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Sidak PT Steel Center

Jakarta – Dalam rangka penegakan aturan ketenagakerjaan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Drs. Syaripudin, M.Si. di PT Steel Center Indonesia yang berada di wilayah Jakarta Utara untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026.

Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan SE Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2026 yang menegaskan bahwa THR wajib diberikan secara penuh kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mematuhi regulasi ini demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Kasudin pada kesempatan tersebut, Senin 16 Maret 2026.

Pos serupa