P3MI PT PJP Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Putra Jabung Persada (PT PJP) diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memalsukan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Modus yang dilakukan oleh manajemen PT PJP dalam perekrutan calon PMI, yaitu pembuatan dokumen palsu untuk dokumen proses penempatan calon PMI seperti KTP, KK, akte kelahiran, dan surat desa,” kata Didik Harianto dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GONG Pegiat Anti Perdagangan Orang kepada Klik7tv.co.id via telepon, Rabu (29/4/2026).

Dugaan TPPO ini terungkap lanjutnya, ketika EK yang merupakan teman dari Didik, melaporkan pimpinan PT PJP yaitu WK ke Polres Cilacap atas dugaan manajemen PT PJP membuat dokumen palsu para calon PMI. Namun yang terjadi malah EK yang ditahan oleh Polres Cilacap atas tuduhan EK menggelapkan uang Perusahaan PT PJP atas laporan dari WK kepada Polres Cilacap.

Sebelum ditahan oleh Polres Cilacap, EK adalah karyawan dari PJP, tepatnya EK sempat menjadi kepala Cabang PT PJP Cabang Cilacap. Didik mengungkapkan, semasa EK bekerja sebagai Kepala Cabang PT PJP Cabang Cilacap, EK diduga diminta WK (Pimpinan PT PJP) membuat membuat dokumen palsu calon PMI seperti memalsukan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Surat Desa.

Didik mengungkapkan, EK semasa bekerja di PT PJP mengaku stress karena tekanan dari WK untuk “order” dokumen palsu calon PMI ke orang orang yang bisa menggarap dokumen palsu tersebut yang jumlahnya diduga bisa ratusan dokumen calon PMI yang dipalsukan oleh manajemen PT PJP.

Akhirnya kata Didik, sekitar tanggal 24 Juni 2022 yang lalu, EK melaporkan WK ke Polres Cilacap atas dugaan pemalsuan dokumen. Dan pada tanggal tersebut juga WK melaporkan EK ke Polres Cilacap atas dugaan penggelapan keuangan perusahaan PT PJP.

“Semua bukti pemalsuan dokumen calon PMI seperti KTP, KK, akte kelahiran, dan surat desa ada di tangan saya yang saya terima dari EK ketika EK mau masuk penjara setelah divonis 3 tahun penjara atas perkara penggelapan keuangan perusahaan PT PJP,” ungkap Didik.

“EK minta ke saya untuk melanjutkan Perkara pemalsuan dokumen calon PMI ini ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti proses pidananya PT PJP,” ungkap Didik.

Ia menambahkan, pada perkara dugaan pemalsuan dokumen calon PMI oleh PT PJP yang telah dilaporkan EK ke Polres Cilacap pada 24 Juni 2022 yang lalu terasa janggal. Pasalnya, Polres Cilacap telah memanggil 12 Saksi yang dipanggil, termasuk unsur pemerintah yaitu Disnaker dan Dukcapil, tapi anehnya Polres Cilacap belum menetapkan Tersangka pemalsuan dokumen calon PMI. “Kami menduga ada intervensi dari WK ke Polres Cilacap agar kasus pemalsuan dokumen calon PMI ini tidak sampai P21,” ucap Didik.

Padahal menurutnya, pemalsuan dokumen calon PMI adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), PT PJP diduga kuat melanggar Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa Polres Cilacap membiarkan kejahatan ini, karena TPPO adalah kejahatan yang serius,” katanya.

EK tambah Didik, pada Bulan Juni 2026 ini akan bebas murni. Ia dan EK rencananya pada bulan Juni 2026 akan ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan TPPO PT PJP.

Didik mengaku, sudah mengetahui nama nama orang yang diminta manajemen PT PJP untuk membuat dokumen palsu calon PMI yang akan laporkan ke Mabes Polri, karena kasus ini diduga tidak ditindaklanjuti oleh Polres Cilacap.

Ketika Klik7tv.co.id mengkonfirmasi masalah ini ke WK selalu pimpinan PT PJP melalui What’s App (WA) tidak ada jawaban dari WK sampai berita ini diturunkan. (Red)

Pos serupa