JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan, tidak ragu memangkas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sektor formal dan nonformal yang nakal atau tidak patuh peraturan.
“Tegas tapi tidak perlu kami gembar-gemborkan. Misal ketika ditemukan pelanggaran, mereka akan terhapus dalam sistem secara otomatis, nah, sistem ini yang ke depan kami siapkan,” ucap Abdul Kadir Karding dalam sambutan acara Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Karding memastikan hal serupa juga berlaku untuk perusahaan pemberi kerja yang mengangkangi aturan terkait dengan upah/kewajiban lainnya, bahkan seluruh staf kementerian hingga jajaran direktur bila terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang berlaku, seperti mutasi.
Pihaknya optimistis meningkatkan kepatuhan para P3MI dan perlindungan kepada pejuang devisa negara itu juga akan jauh lebih optimal melalui kebijakan tersebut.
“Terus dilakukan pengawasan dan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang berbendera legal, bahkan ilegal terkait urusan ini,” ucap Abdul Kadir Karding.
“Sekitar Rp227 triliun devisa negara yang dihasilkan pekerja migran kita. Jadi kami akan maksimal mendorong yang lebih besar apalagi mereka yang skill full, di luar kemampuan dasar seperti menguasai bahasa dan budaya negara tujuan,” imbuhnya. (ARMAN R)