KLIK7TV

Mantan Kadisdik Batubara Tahun 2021 di Tetapkan Jadi Tersangka Dugaan Koripsi Sebesar Rp 1,8 Milyar.

BATUBARA, KLIK7TV.CO.ID –
Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar menyatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara Tahun Anggaran 2021 dan telah menetapkan IS sebagai tersangka, Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar kepada Media Rabu (26/3/2025) .

Bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara pada Tahun 2021,”ucapnya.

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan sofware perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021 di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 Milyar.

Dalam hal ini dengan penetapan IS menjadi tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. pasal 18 sub pasal 3 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “ujar oppon .

Reporter : Marlan Pasaribu

Pos serupa