Megapolitan

Makin Mencuat, Pengembang PIK Sudah Rampas Tanah Warga Sejak Awal Proyek

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Makin hari makin terkuak, borok-borok proyek Pantai Indah Kapuk (PIK). Segala hal yang berkaitan dengan proyek, yang sebelumnya disembunyikan dari publik, kini perlahan namun pasti, mulai terbongkar.

Aris Adnan, mantan Inspektorat DKI Jakarta menyatakan awal mula penggarapan proyek PIK 1 adalah tukar menukar (ruislag) tanah ex hutan mangrove. Namun dalam prosesnya terjadi penyimpangan-penyimpangam yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku dengan modus peta bidang tanahnya disembunyikan .

Menurutnya, selain modus dimaksud, pengembang juga mengambil lahan lebih dari luas yg ditetapkan dalam perjanjian yang disepakati. Sebagai bukti fakta saat ini adalah lahan yang dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakartai dan telah dikeluarkan hak garapan kepada Kapten Purn Niing bin Sanip yang dikeluarkan Walikota Jakarta Utara No. 147/AV-2/B/78, tanggal 7 April 1978.

“Tanah garapan Niing bukan bagian dari kesepakatan ruislag dan jelas-jelas berada di luar batas tanah yang disepakati oleh pengembang dengan Kementeian Kehutanan. Bahkan pemerintah telah menerbitkan (Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai nama-nama penggarap. Ternyata diserobot dan dijadikan kawasan PIK 1,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (9/12/2024).

Aris menjelaskan, penyimpangan berlanjut dengan Penerbitan SK No. 3/HGB/BPN/1997 SK No.4/HGB/BPN/1997 sampai penerbitan sertifikat tanah No. 3514/ Kapuk Muara dan No. 3515/ Kapuk Muara meski tidak memenuhi aspek-aspek pertanahan atas nama PT Mandara Permai (/MP).

Merasa memiliki hak atas tanahnya tersebut, Kapten Niing Cs, menentang kesewenang-wenangan pengembang dengan cara melakukan unjuk rasa ke kantor PT MP menuntut ganti rugi. Upaya tersebut direspon PT MP pada 14 Agustus 2002 yang kemudian diterima di kantor pemasarannya.

Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan dari pihak pengembang untuk menindak lanjuti masalah ganti rugi, ke Panitia Sembilan sebagai pihak pelaksana pembebasan tanah.

Menurut Joko Tunggono yang menerima kuasa dari Niing Cs untuk mengurus masalah ganti rugi tersebut mengatakan, tidak ada kejelasan kesepakatan tersebut hingga akhirnya pada 12 Agustus 2004, diwakili kuasa hukum PT MP, DS. Dalimping dan Oloan Batubara, SH pihaknya kembali mengadakan pertemuan, membahas klaim ganti rugi atas tanah garapan itu.

Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan dari pihak pengembang untuk menindak lanjuti masalah ganti rugi, ke Panitia Sembilan sebagai pihak pelaksana pembebasan tanah. Karena tidak ada kejelasan kesepakatan tersebut pada 12 Agustus 2004, diwakili kuasa hukum PT MP, DS. Dalimping dan Oloan Batubara, SH kembali mengadakan pertemuan, membahas klaim ganti rugi atas tanah garapan itu.

Dia mengungkapkan, pengembang seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar permasalahan ini tak kunjung selesai. Bahkan, lantaran tak kunjung selesai Niing CS pernah menyurati instansi pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto melalui surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/III/2007 tertanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No. 404/ Setjen/IV/2008 tanggal 9 April 2008 telah memberi rekomendasi untuk menyelesaikan status garapan Niing bin Sanip dan meminta penyelesaian tuntas lahan tersebut.

Hal yang sama dilakukan Sekretaris Negara Republik Indonesia Melalui surat No. B-4261/Setneg/D5/12/2027 baik kepada PT MP maupun ke Gubernur DKI Jakarta kala itu. Begitu juga yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing bin Sanip Cs dan intinya memerintahkan kepada PT MP agar segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.

“Akan tetapi sampai Niing bin Sanip meninggal hingga sekarang ahli waris belum menerima ganti rugi. Saat ini ahli waris Niing yang diwakili oleh Limar Cs tetap meminta saya untuk mengurus ganti rugi ini. Maka saya berharap apa yang menjadi hak mereka segera diselesaikan oleh pengembang,” tegas Joko.

Dia mengungkapkan, perampasan lahan warga oleh pengembang PIK bukan barang baru. Bahkan, sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Faktanya bahkan seorang purnawirawan pejuang kemerdekaan pun menjadi korban. Padahal Kapten Niing adalah penerima tanda jasa Bintang Gerilya

Geger Status PSN PIK 2

Setelah proyek PIK kemudian dikembangkan hingga menjadi PIK 2, gegerlah status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang kemudian disuarakan oleh Aktivis Said Didu yang berujung dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritiknya.

Menurut Ahmad Khozinudin SH, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MORPTR) di PIK 2, selama ini proyek PSN PIK-2 dikerjakan secara ilegal.

Semestinya, pengerjaan proyek diawali dengan pemberian dasar hukum tindakan, berupa RTRW & RDTR yang memang diperuntukan untuk PSN PIK-2. Bukan asal gusur, asal urug, asal bangun, tanpa dasar hukum yang jelas.,

“Apa dasar hukum proyek PIK-2 ini beroperasi di tengah masyarakat, padahal belum mengantongi izin RDTR? Status PSN untuk proyek PIK-2 berdasarkan surat Kemenko Perekonomian No 6 Tahun 2024 tgl 15 Mei 2024 juga wajib dipertanyakan,” jelasnya dalam keterangan yang diterima media Minggu(8/12/2024).

Ahmad mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, baru-baru ini menyebut PSN PIK-2 tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) & Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan, kawasan hutan lindung yang menjadi area PSN PIK 2, belum diubah menjadi hutan konversi.

Sebelumnya, borok PSN PIK-2 juga dibocorkan kepada publik oleh Muanas Alaidid, yang dia sebut pengacara ‘paling’ PIK-2. Muanas yang meruoakan konsultan pada proyek tersebut mengakui, kawasan PSN PIK-2 hanya seluas 1700 ha.

Dan terakhir, kata dia, statemen dari Senator DPD Yorris Rawayei makin membongkar borok PSN PIK-2, dan langsung tercium aroma bangkai. Wakil Ketua DPD RI ini, saat kunjungan ke lokasi proyek (Sabtu, 7/12/2024), mengaku maklum PSN di kawasan PIK-2 belum mengantongi RDTR.

Ahmad menambahkan status PSN bermula dari Surat Kemenko dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024 prihal : Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.

Dalam surat ini disebutkan bahwa yang masuk kawasan PSN PIK-2 adalah lahan yang luasnya hanya 1.755 Ha yg terdiri dari : Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoo 126 Ha, Golf Course 135 Ha, Wisata Mangrove 302 Ha, Sirkuit Internasional 217 Ha, dan Ecotourism 687 Ha.

“Tidak ada satupun redaksi dalam surat tersebut, yang menyebutkan Kawasan PSN PIK-2 diperuntukan untuk perumahan, perkantoran, pusat belanja dan lainnya. PSN PIK-2 berada di kawasan hutan lindung. Proyek PSN PIK-2 hanya ada di Kecamatan Kosambi.

“Namun faktanya, proyek PIK-2 ini telah merambah ke kawasan tanah milik rakyat, berupa lahan pertanian, tambak, area permukiman, bahkan hingga menyerobot sarana milik publik seperti sungai, pantai, laut, hingga jalan-jalan,” jelasnya.

Ditegaskannya, dengan demikian, lokasi proyek PIK-2, tidak berada di wilayah PSN. Lalu apa dasar hukumnya, Proyek PIK-2 membebaskan lahan di kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan hingga Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang?@Red

Related Posts