Home Headnews LSM AJAK Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS Rp 1,7 Miliar SMKN 1 Doloksanggul, Bendahara Diduga Hanya Formalitas

LSM AJAK Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS Rp 1,7 Miliar SMKN 1 Doloksanggul, Bendahara Diduga Hanya Formalitas

Share
Share

HUMBAHAS, – KLIK7TV.CO.ID –
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (LSM AJAK) Sumatera Utara mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) SMK Negeri 1 Doloksanggul Tahun Anggaran 2024-2025 yang mencapai total Rp 1.792.735.000.

Dana tersebut bersumber dari APBN melalui Kemendikbudristek dengan jumlah siswa 1.111 siswa pada TA 2024 dan 1.116 siswa pada TA 2025.

Ketua DPW LSM AJAK Sumut, Dody Sejarah, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi Nomor 18/DPW-LSM-AJAK/KONF/XI/2026 kepada Kepala SMK Negeri 1 Doloksanggul, TH. Nainggolan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOSP.

“Kami meminta konfirmasi per item kegiatan, bukan jawaban global. Karena ada beberapa item yang janggal dan perlu dijelaskan secara rinci kepada publik,” ujar Dody kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun LSM AJAK, beberapa item yang dipertanyakan antara lain:

  1. Pengembangan Perpustakaan TA 2024 mencapai Rp 540.965.000
    Terdiri dari Tahap I Rp 272.265.000 dan Tahap II Rp 268.700.000. LSM AJAK meminta pihak sekolah menunjukkan judul buku, ISBN, penerbit, dan fisik buku tersebut.
  2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TA 2025 mencapai Rp 319.116.164
    Terdiri dari Tahap I Rp 168.197.286 dan Tahap II Rp 150.918.878. LSM meminta rincian sarana apa yang dipelihara dan foto sebelum dan sesudah pemeliharaan.
  3. Pembayaran Honor TA 2024 Rp 282.300.000 dan TA 2025 Rp 260.850.000
    LSM meminta daftar nama honorer, NUPTK, dan tanda terima honor.

Selain itu, LSM AJAK juga mempertanyakan terkait tata kelola administrasi keuangan sekolah. Menurut informasi yang dihimpun LSM dari lingkungan sekolah, pengelolaan Dana BOS diduga lebih banyak dikendalikan oleh Kepala Sekolah, sementara peran Bendahara BOS dinilai hanya sebatas formalitas administrasi.

“Ini yang kami konfirmasi. Apakah benar Bendahara hanya menandatangani berkas yang sudah disiapkan? Apakah Bendahara mengetahui seluruh alur penggunaan dana? Ini harus dijawab secara terbuka.” tegas Dody.

Hingga berita ini diturunkan Klik7tv.co.id masih mencoba minta klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Doloksanggul ,namun belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi tersebut. Pihak sekolah masih tetap berupaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp namunsampai jumat 6/11/2026 tidak ada kalrifikasi

LSM AJAK menegaskan, surat konfirmasi ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dalam 3×24 jam tidak ada jawaban, LSM AJAK akan meneruskan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara@.( a.p)

Share
Related Articles

Pengabdian Satgas Kizi TNI Konga XX-W Monusco Perbaiki Landasan Bandara Mavivi

JAKARTA, KLIK7V.CO.ID – Di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), prajurit TNI yang...

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan pers...

Wakil Wali Kota Kusmanto Buka Bazar UMKM di Masjid Jami Ar-Ridho Cakung

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, membuka Bazar...

Satgas TNI Semai 1,6 Ton Garam untuk Dukung Modifikasi Cuaca di Kalimantan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) TNI yang tergabung dalam Operasi Modifikasi...