TAPTENG, KLIK7TV.CO ID – Sebuah operasi penangkapan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. Kamis, (29/02/2024), pukul 16.00 WIB
Pelaku, yang diketahui berinisial J.S (33)Thn, seorang nelayan asal Pandan, ditangkap di sebuah kontrakan di belakang doorsmer Gabe, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim Opsnal melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta bungkus plastik es yang digunakan untuk memaketkan sabu. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp. 100.000,-.
Berat bruto narkotika yang berhasil disita sebanyak 0,08 gram. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bandot di Gg. Prona Sarudik.
Setelah penggerebekan, J.S beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut termasuk interogasi terhadap pelaku, gelar perkara awal, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Medan.
Kasus Ini Mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa J.S beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum, ungkapnya. @(an)