Ekonomi

KPPU Kembali Hadirkan Berbagai Pihak Dalam Kajian Hadirnya StarlinkPada Industri Jasa Penyedia Layanan Internet Di Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan
diskusi terpumpun (focused group discussion/FGD) terkait kehadiran Starlink, Selasa (6/8/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kali ini, KPPU menghadirkan Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk didengarkan masukannya terhadap kajian yang berlangsung di KPPU.


Dalam FGD diperoleh informasi bahwa Starlink telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk berbisnis di Indonesia, serta pentingnya Starlink untuk memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri.


Dalam FGD yang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, dan oleh dihadiri oleh
jajaran Anggota KPPU seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad
Reza tersebut, para narasumber memberikan pandangannya terkait beroperasinya Starlink di Indonesia:

  1. Kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang
    sama dengan penyelenggara lainnya. Jadi Starlink perlu memperhatikan bagaimana
    kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat
    yang digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing. Sehingga
    dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal
    ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink.
    Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan
    keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan
    tenaga kerja Indonesia.
  2. Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebut Starlink telah
    memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan
    regulasi yang berlaku. Kewajiban yang telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin
    Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat
    Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user
    terminal. Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk
    Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa
    Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin
    Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Perizinan Berusaha Berbasis
    Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet.
  3. Pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen yang menggunakan
    Starlink. Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat
    perbaikan (service center) untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan
    maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga
    perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi.
    KPPU juga perlu menjaga agar tidak terjadi jual rugi (predatory pricing) pada industri,
    karena dengan memperhatikan preferensi masyarakat akan harga murah, pelaku usaha
    yang menawarkan harga yang predatory akan menyingkirkan pesaingnya. Hal ini akan
    mengakibatkan timbulnya monopoli pada pasar dan merugikan konsumen karena
    terbatasnya pilihan produk dan atau jasa.
    Memperhatikan berbagai temuan di atas, KPPU akan terus mengkaji kehadiran
    Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan
    kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan KPPU dan Undang-Undang persaingan
    usaha.
    “Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama
    kehadiran teknologi baru. Kami (KPPU) pada intinya sangat concern dengan kehadiran
    Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia,”
    jelas Anggota KPPU Hilman Pujana. (RS)

Related Posts