By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Komnas LP-KPK Pertanyakan Peraturan Menteri Terkait Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen PMI Sector Domestic Workers ke Arab Saudi
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > Komnas LP-KPK Pertanyakan Peraturan Menteri Terkait Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen PMI Sector Domestic Workers ke Arab Saudi
Ekonomi

Komnas LP-KPK Pertanyakan Peraturan Menteri Terkait Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen PMI Sector Domestic Workers ke Arab Saudi

Arman Naker
Last updated: May 11, 2025 11:57 am
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali mempertanyakan Keberanian Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam penerbitan Peraturan Menteri (Permen) untuk membuka kembali Pelayanan Dokumen PMI sector Domestic Workers ke Negara tujuan Penempatan Arab Saudi sebagai Terobosan Spektakuler.

Wasekjen 1 Komnas LP-KPK Amri Abdi Piliang, SH yang juga sebagai Praktisi Hukum, sudah Malang melintang hampir 30 tahun berkecimpung sebagai Aktifis pemerhati dalam dunia Penempatan PMI, akan mendukung penuh Menteri P2MI untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen Penempatan PMI ke Negara tujuan Arab Saudi.

“Berdasarkan Kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI dengan Kementrian PPMI dan amanat Presiden RI Bapak Jemderal H. Prabowo Subianto yang telah menyetujui Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen PMI sector Domestic Worker ke Arab Saudi, maka sudah seharusnya Menteri PPMI Abdul Kadir Karding untuk segera mengeksekusinya demi memberikan Perlindungan kepada PMI yang ingin bekerja ke Arab Saudi yang selama ini menempuh jalan pintas secara ilegal / Non Prosedural,” ujar Amri sebagaimana dilansir Klik7tv.id dari clickindonesia.id Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No.18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

[a] mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

[b] telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

[c] memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Artinya Yang dimaksud dengan huruf b adalah “perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia” yaitu perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis meliputi perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan pemerintah negara tujuan penempatan. dan/atau Memiliki Jaminan Sosial dan /atau Asuransi yang melindungi Pekerja Asing.

“Dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda Penerbitan Peraturan Menteri KP2MI tentang Pembukaan kembali Pelayanan Dokumen PMI ke Negara tujuan Arab Saudi karena sudah memiliki Jaminan Sosial atau Asuransi Perlindungan Pekerja Asing dan telah mendapatkan ratifikasi ILO, sehingga PMI yang bekerja ke Arab Saudi sector Domestic Workers akan terdata dan memiliki perlindungan yg maksimal sesuai amanat UU No.18 Tahun 2017 yang sangat jauh berbeda saat dilakukan moratorium saat masih berlaku UU No.39 Tahun 2004,” jelas Amri yang juga sebagai Praktisi Hukum Alumni Lemhanas ini

Kalaupun ada terdengar sayup-sayup suara yang kontra tambah Amri, sesungguhnya mereka adalah antek-antek para pemain ilegal yang selama ini menikmati hasil dari pemberlakuan Moratorium ke kawasan Timur Tengah.

“Hal itu hanya sebuah celotehan yang tidak perlu di dengar karena semua PMI yang berangkat ilegal hanya akan menjadi beban Negara dan harus kita akhiri, dan memulainya dengan penempatan resmi dan prosedural,” ucap Amri. (Red)

You Might Also Like

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50%
Minggu Seru untuk Anak-Anak di ibis Styles Jakarta Sunter
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non Subsidi: Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
Harapan Baru untuk PMI : Sekjen Perpemindo Sebut Menteri P2MI yang Baru sebagai Peluang Emas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Seleksi Porpprov Cabang Sepak Bola U-15 Tingkat Kota Jakarta Utara Diikuti 227 Peserta
Next Article Sat Reskrim Polres Tapteng Amankan Pelaku Aksi Pungutan Parkir Liar di Pantai Pandaratan Sarudik
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?