JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Renew menjadi sorotan karena Renew adalah praktik perpanjangan kontrak kerja PMI secara sepihak oleh agensi negara penempatan tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Indonesia. Ketika tiga tahun habis masa kontrak kerja PMI, sang majikan bersama agensi setempat melakukan perpanjangan kontrak kembali.
“Eksploitasi oleh agency pekerja asing yang ada di negara penempatan khususnya di Taiwan, setelah PMI selesai kontrak kerja 2 atau 3 tahun. PMI diiming imingi untuk perpanjangan kontrak tetapi kontrak baru, modusnya pura – pura perpanjangan kontrak tetapi mengganti dengan majikan baru sehingga agency di negara penempatan mendapat keuntungan yang besar,” kata Wasekjen Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amri Piliang dalam acara “Lokakarya Tripartite Dalam Rangka Evaluasi Implementasi UU PMI yang Partisipatif dan Pengembangan Rekomendasi Bersama untuk Perubahan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran No 18/2017” di Jakarta, 6 – 7 Maret 2025.
Karena lanjutnya, Agency di negara Penempatan, tidak mengambil PMI dari P3MI, maka PMI nya tidak diberikan perpanjangan asuransi BPJS asuransi, tidak ada pemeriksaan kesehatan, dan syarat lainnya sehingga PMI menjadi unprosedural.
“Ada contoh PMI setelah 5 tahun bekerja di Taiwan melapor kepada kami, PMI sakit kanker stadium 3. Saya hubungi penanggung jawab PMI nya, tapi lepas tangan. Karena kontrak kerja PMI nya hanya 2 tahun dan PMI tidak melapor kepada P3MI untuk perpenjang kontrak, sehingga PMI disuruh menanggung biaya Rumah Sakit dan akhirnya PMI tersebut pulang ke Indonesia,” ungkap Amri.
Hal ini menurut Amri sangat merugikan PMI. “Oleh karena itu, kami minta ada klausul untuk melindungi PMI yang ada di negara penempatan itu maksimal 3 tahun kontrak kerja mereka harus pulang ke Indonesia, mereka (PMI) juga harus peduli dengan keluarga di Indonesia,” ucap Amri. (ARMAN R)
Untuk menghindari eksploitasi di negara penempatan,
XXXXCXXCCC XXXXCXXCCC XXXXCXXCCC XXXXCXXCCC
Renew adalah praktik perpanjangan kontrak kerja PMI secara sepihak oleh agensi negara penempatan tanpa melibatkan P3MI di Indonesia. Ketika tiga tahun habis masa kontrak kerja PMI, sang majikan bersama agensi setempat melakukan perpanjangan kontrak kembali. Biasanya praktik renew melebihi dua kali kontrak kerja. Dampak renew menyebabkan hilangnya data PMI dari sistem komputer Indonesia karena tidak terdata lagi sebagai PMI. Ketika PMI tersebut ada masalah, pemerintah mengalami kesulitan melakukan penanganan.