Komnas LP-KPK : KUR PMI Diprediksi Akan Berujung Menjadi Praktik Penjeratan Utang

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Drs. Mukhtarudin meluncurkan KUR PMI hingga Rp 100 Juta pada Rabu 11 Maret 2026 di Gerung Kementerian PPMI.

Mukhtarudin berkomitmen memperluas jangkauan pembiayaan sebesar Rp393,5 miliar dengan tujuan untuk membantu meringankan beban para Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya dalam melakukan Proses kelengkapan dokumen keberangkatan PMI hingga ticket keberangkatan termasuk Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Kompetensi.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang, SH, mengingatkan Menteri P2MI agar Kebijakannya benar-benar tepat sasaran, jangan sampai memperkaya para Sindikat Mafia Ijon/Rente berkedok KUR PMI.

Amri menjelaskan, dasar hukum utama KUR Penempatan PMI adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang diubah terakhir melalui Permenko No. 12 Tahun 2025. Teknis pelaksanaannya diatur dalam PermenP2MI/BP2MI No. 18 Tahun 2025.

Amri menjelaskan, di dalam UU No.18 Tahun 2017 terdapat amanat Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi; “Pekerja Migran Indonesia Tidak Dapat Dibebani Biaya Penempatan”.

“Dan ayat 2 berbunyi; “Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri”, maka Terbitlah Peraturan Menteri PPMI No.17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan PMI mengatur komponen biaya persiapan dan biaya terkait penempatan. mencakup pelatihan, sertifikasi, dokumen, visa, dan tiket, menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja, kecuali biaya yang bukan tanggung jawab Pemberi kerja wajib dituangkan dalam Perjanjian Penempatan yang diketahui oleh perwakilan kedua negara guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada PMI beserta keluarganya,” terang Amri.

Disamping itu lanjutnya, harus memperhatikan Pasal 39, 40 dan 41 UU No.18 Tahun 2017, dimana Pasal 39 M
mengamanatkan biaya pelatihan dan sertifikasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pasal 40 mengamanatkan biaya pelatihan dan sertifikasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, dan Pasal 41 mengamanatkan biaya pelatihan dan sertifikasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Apakah amanat Pasal 39, 40, 41 ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota?
dan Bagaimana dengan Pelatihan sebesar 25 Triliun melalui Kemenko Pemberdayaan Masyarakat beserta 12 Triliun melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Target 500.000 PMI Skill akan ditempatkan di tahun 2026 ?,” ucap Amri yang juga sebagai Ketua Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo Bidang Hukum dan HAM.

Jika kita Rinci jumlah Total Anggaran Pelatihan dan Sertifikasi 25 T + 12 T = 37 T dan kemudian kita bagi untuk Target 500.000 PMI Skill di tahun 2026, maka masing-masing PMI akan menerima Rp. 74.000.000,-

Lalu kata Amri, untuk apa PMI harus diberikan Pinjaman KUR PMI hingga Rp. 100 Juta? Pencairannya di awal atau di akhir? Jika di akhir maka PMI harus mengeluarkan Modal terlebih dahulu melalui Pihak ketiga, dan sudah pasti Pihak ketiga akan mengambil keuntungan 15%, demikian juga colection diluar Negeri yang menagih angsuran Bulanan dari Keringat PMI akan mengambil keuntungan 15%, ditambah suku bunga KUR PMI 6%, maka PMI akhirnya harus menanggung beban bunga 36% dari Total Pinjaman.

“Belum lagi Negara dirugikan harus menanggung bunga Subsidi KUR PMI sebesar 6% kepada Bank Penyalur KUR PMI,” kata Amri.

Maka akan timbul pertanyaan; “Siapa yang menikmati Suku Bunga Subsidi dari Pemerintah? Apakah Program KUR ini tepat sasaran? Atau hanya untuk memperkaya orang lain?

“Hati-hati Bapak Menteri jangan sampai terjebak oleh permain kardus durian dan mengorbankan PMI dalam Praktik Penjeratan Utang,” ujar Amri. (Red)

Pos serupa