By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: KemenP2MI dan Kemen Imipas Teken MoU, Pekerja Migran Ilegal Akan Sulit Lolos
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > KemenP2MI dan Kemen Imipas Teken MoU, Pekerja Migran Ilegal Akan Sulit Lolos
Ekonomi

KemenP2MI dan Kemen Imipas Teken MoU, Pekerja Migran Ilegal Akan Sulit Lolos

Arman Naker
Last updated: April 21, 2025 4:55 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dengan Menteri Imipas Agus Andrianto di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menteri Karding mengatakan, penandatanganan MoU itu dilakukan dengan harapan agar tak ada lagi kebocoran soal pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.

“Banyak pekerja kita yang keluar terutama ke Arab Saudi dan Malaysia itu dengan menggunakan visa ziarah atau visa lancong. Ini kami sedang berdiskusikan bagaimana pola penanganannya di bandara ini supaya tidak banyak yang bocor di luar,” kata Menteri Karding usai pertemuan dengan Menteri Agus.

Selain itu, Menteri Karding menyoroti banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural dan pulang ke Tanah Air dengan cara dideportasi.

Mereka, ungkap Menteri Karding, masih bisa berangkat bekerja secara nonprosedural ke beberapa negara.

“Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah ini yang kita sedang atur,” jelas Menteri Karding.

Terkait dengan Working Holiday Visa (WHV), Menteri Karding menyebut pihaknya akan meminta adanya integrasi data dari Kementerian Imipas.

Sebab, masyarakat yang mengajukan Working Holiday Visa hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Imipas. Sehingga, mereka yang bekerja menggunakan Working Holiday Visa tidak terdata di KemenP2MI.

“Nah, selama ini yang terjadi adalah orang yang mau bekerja dengan Visa Working Holiday itu di Australia itu cukup rekomendasinya Imigrasi. Akibatnya tidak terdata di kementerian,” kata Menteri Karding.

Dalam pertemuan dan penandatanganan MoU itu, hadir pula Wamen Imipas Silmy Karim dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla. (ARMAN R)

You Might Also Like

Transformasi Iklim Usaha: JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi Dan Integrasi Teknologi
Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan
Pemkot Cirebon Apresiasi Acara Seminar Peluang Kerja Mengemudi di Jepang
Wamen Christina Temui Dubes Bulgaria : Dorong Percepatan Visa dan Jajaki MoU Penempatan Pekerja Migran
Buka Reviu Laporan Keuangan, Menteri Karding : Jaga Integritas, Jangan Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Satgas Yonif 715/Mtl bawa kehangatan Paskah di tengah-tengah masyarakat Puncak Jaya
Next Article Tanam Harapan, Panen Ketahanan : Sinergi TNI-IPB Untuk Indonesia Berdaulat Pangan
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?