MADIUN.KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Kamis (1/10/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Madiun, yaitu Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana pencucian uang.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana baru, yakni dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gunakan Sprindik Umum
Kasus pencucian uang ini merupakan babak baru dari perkara pokok yang menjerat Maidi. Kendati penggeledahan gencar dilakukan di belasan lokasi—termasuk rumah pribadi Maidi pada akhir September lalu—KPK menjelaskan bahwa status hukum perkara ini masih dalam tahap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Artinya, lembaga antirasuah tersebut masih fokus mengumpulkan bukti-bukti material dan belum menetapkan nama tersangka baru secara spesifik untuk klaster TPPU ini. Sprindik baru tersebut diketahui terbit per September 2026.
Kilas Balik Kasus Pokok dan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam perkembangannya, Maidi terseret ke dalam dua klaster korupsi, yakni pemerasan fee proyek pengadaan, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, kasus pokok Maidi telah bergulir di meja hijau. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan menuntut Maidi dengan hukuman 7 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak asasi finansial terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8.005.384.790 (lebih dari Rp 8 miliar). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan.
KPK menegaskan bahwa proses analisis dokumen hasil sitaan dari Dinas Perdagangan dan BKAD akan terus dilakukan guna membongkar secara menyeluruh aset-aset hasil korupsi yang diduga telah disamarkan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun ungkapnya. ( Ofik )