By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
Hukum

Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi

admin
Last updated: December 5, 2025 6:47 am
admin
7 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka IK yang merupakan pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (4/12/2025).

Tersangka IK ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif(Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap BPS dan Drs.BGA

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka IK yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam penyidikan ini, tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri menghilangkan barang bukti

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dan sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami perkara ini

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

KemenP2MI Amankan 3 Calo yang Tempatkan PMI Ilegal Tujuan Qatar- Arab Saudi*
Elis Lisnawati Minta Dipulangkan Karena Kondisi Sakit, Tio Minta Pelaku Penempatan Pekerja Migran Bertanggung Jawab
Kejayaan Runtuh : 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Samsu Umar Abdul (Dalam Pailit) Disegel Oleh Juru SitaPN Makassar
Kakanwil Ditjenpas Jambi Berbuka Puasa Bareng Anak Binaan Pemasyarakatan
Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, General Manager PLN UIP Sumbagut Kunjungi Kejati Sumatera Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Bantuan Pemerintah RI Terus Berlanjut, Pesawat Airbus A-400 Bawa Bansos Bencana Sumatera
Next Article Ratusan Ton Bantuan Terbang ke Sumatera, TNI Percepat Operasi Kemanusiaan
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?