BATUBARA, KLIK7TV.CO.ID – Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara
Atas Nama PALTI HUTABARAT Terkait Kasus Dugaan Penyabaran Berita Bohong Atau Hoaks Rekaman Pembicaraan yang diduga FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DI KABUPATEN BATU BARA
Kejaksaan Negeri Batu Bara pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) atas nama Palti Hutabarat dimana perbuatan Tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dari Penyidik Direktorat Tindak.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman pembicaraan diduga Forum Komunikasi Pemerintah Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Batu Bara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Presiden pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang mana ternyata adalah berita bohong atau hoax.
Atas kejadian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara (Amru Eryandi Siregar, SH, MH) melaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 yang kemudian disaat bersamaan Mabes Polri menerima pelaporan terkait objek yang sama sehingga penyelidikan dan penyidikannya dijadikan satu dan diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga proses pra penuntutan (penelitian berkas pekara) dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) memenuhi syarat formil dan materiil dan dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Batu Bara mengingat waktu dan tempat kejadian berada di wilayah Kabupaten Batu Bara demikian juga dengan Pelapor/Korban dalam hal ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara dan JPU melakukan penahanan dengan menitipkan tersangka di Rutan Kelas II A Labuhan Ruku sembari JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara (Amru Eryandi Siregar, SH, MH) melalui Kepala Seksi Intelijen menghimbau masyarakat atau pengguna media sosial media lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial sehingga terhindar dari jerat hukum.
Reporter : Marlan Pasaribu