JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Mendukung Sarana Umum di Kantor Walikota Jakarta Utara ditemukan banyak kejanggalan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana PT. Bona Morinta Teknik dan Konsultan Pengawas PT Bumi Madani dengan nilai konrtak Rp.2.798.410.000, waktu pelaksanaan 120 hari ini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis maupun analisa harga satuan yang tertuang dalam Bill of Quantity (BQ).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta Utara (Formapp JU), Albert A mengatakan ada beberapa item dalam pelaksanaan kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan BQ.
Item tersebut antara lain;
- Upah Pemasangan Tiang Lampu PJU Baseplate 5 meter lengkap dengan Krustin Keramik sebanyak 8 unit dengan harga satuan 451.000 = Rp3.608.000
- Upah Pemasangan Tiang Lampu PJU Baseplate 9 meter lengkap dengan Krustin Keramik sebanyak 48 unit dengan harga satuan Rp.492.300 = Rp23.630.400.
- Upah Pemasangan Tiang Lampu PJU Baseplate 9 meter lengkap dengan Krustin Keramik Cabang 2 sebanyak 16 unitt dengan harga satuan Rp.495.800 = Rp7.932.800.
- Upah Pemasangan Armature PJU Baseplate 5 meter sebanyak 8 unit dengan harga satuan Rp.182.000 = Rp1.456.000.
- Upah Pemasangan Armature PJU pada tiang PJU Baseplate 9 meter cabang 1 sebanyak 48 unit dengan harga satuan Rp236.304 = Rp.11.443.200.
- Upah Pemasangan Armature PJU pada tiang PJU Baseplate 9 meter Cabang 2 sebanyak 32 unit dengan harga satuan Rp.35.000 = Rp.11.200.000.
- Upah Pemasangan Kabel NYFGBY 4X50 mm ² kuantitas Rp81.500×Rp25.000 = Rp.2.026.215.
- Pengeboran Jalan untuk jalur kabel meter ³ Rp920,29×Rp.282.000. = 259.522.941.
Selain harga satuan yang tidak sesuai, Albert mengungkapkan, ditemukan banyak kejanggalan lain yakni sejumlah galian pemasangan tiang lampu yang seharusnya kedalaman 1,5 meter sebagian hanya 1 meter, dan sebagian lagi bahkan kurang dari 1 meter.
“Dari temuan kami, tidak hanya itu, galian penanaman kabel di lokasi kegiatan diperkirakan hanya kedalaman ± 25 cm yang seharusnya 80 cm. Ini tentu kan patut dicurigai pelaksana kegiatan main akal-akalannya demi meraup untung banyak,” ujarnya dalam pernyataan kepada media, Senin (2/22/2024).
Hingga berita ini diturunkan baik perwakilan PT Bona Morita Teknik sebagai pelaksana proyek dengan nomor kontrak 1187/PPK/PN.01.02 Tgl 14 Juni 2024 tersebut maupun Konsultan Pengawas PT Bumi Madani belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo.
Sedangkan Bagian Umum Setko Jakarta Utara, Syarif yang dikonfirmasi menyatakan Pihak pelaksana meminta izin pelaksanaan kepada pihaknya. Namun mengenai pengawasan dan pelaksanaan fisik ada di ranah Bina Marga.
“Hal tersebut juga saya sampaikan ke kawan-kawan wartawan yg bertanya dan mereka lanagsung ke PT Bona, karena PPK dan PPTK ada di Bina Marga,” ujarnya dalam pernyataan melalui WhatsApp Selasa (3/12/2024). (Jimmy)