JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan resmi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Parlilitan. Pengamanan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, setelah para terduga pelaku hadir secara sukarela ke Polsek Parlilitan.
Kedatangan kesebelas orang tersebut bersifat kooperatif untuk memenuhi panggilan dan menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan yang terjadi sebelumnya. Langkah ini menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sesampainya di Polsek Parlilitan, petugas Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga dini hari Senin. Setelah pemeriksaan awal, seluruh kesebelas orang tersebut kemudian dipindahkan ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, seluruhnya telah diamankan di lingkungan Polres Humbahas guna mendukung kelancaran pengumpulan fakta, keterangan, dan alat bukti yang sah.
- H.H
Alamat: Sitapung
Umur : 51 Tahun - D.T
Alamat: Janji
Umur : 46 Tahun - F.M
Alamat: Sion Tunggu
Umur : 49 Tahun - M.S
Alamat: Sitapung
Umur : 47 Tahun - J.S
Alamat: Alahan Lebuh
Umur : 44 Tahun - M.B
Alamat: Hutagalung
Umur : 37 Tahun - B.T
Alamat: Alahan Pardomuan
Umur : 42 Tahun - J.B
Alamat: Alahan Lebbuh
Umur : 31 Tahun - A.G.S
Alamat: Hutagalung
Umur : 31 Tahun - D.S
Alamat: Sitapung
Umur : 30 Tahun - S.H
Alamat: Siboas
Umur : 47 Tahun
Dengan pengamanan ini, Polres Humbahas terus mengusut tuntas peristiwa yang bermula dari dugaan kesalahpahaman terkait anak yang dibawa, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Penyidik akan menelusuri peran masing-masing pihak, sejauh mana keterlibatannya, serta mengumpulkan bukti guna memastikan setiap orang dipertanggungjawabkan sesuai perbuatannya.
Tidak ada yang di atas hukum. Setiap orang berhak didengar, dan setiap perbuatan melanggar hukum berhak diproses tanpa pandang bulu.
Masyarakat diminta tetap tenang, menyerahkan proses kepada pihak berwenang, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(@Hrp)