JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Sempat jadi sorotan, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Bangunan yang berada di No.4 Jalan Raya Pondok Gede, Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, telah dilakukan tindakan tegas berupa PENGHENTIAN TETAP / DISEGEL!
Hal ini terbukti dari foto di lapangan pada Selasa, 30 September 2026, Pukul 08:54:45 WIB. Terlihat jelas pada kaca bangunan ruko baru tersebut telah terpasang Spanduk Merah SEGEL bertuliskan “BANGUNAN INI DIKENAKAN PENGHENTIAN TETAP (DISEGEL)” dari Sudin Citata Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi, pihak Kasudin Citata Jakarta Timur yang diwakili oleh stafnya, Bapak Iyus, di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Kasudin Citata sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku dan sudah mengingatkan pemilik bangunan. Dari hasil konfirmasi, pemilik sudah ditemui di kantor dan diwakili stafnya,” ujar Iyus kepada tim http://KLIK7TV.CO.ID.
Dengan adanya segel tersebut, membuktikan bahwa Sudin Citata Jakarta Timur tidak tinggal diam dan tetap tegak lurus terhadap Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Bangunan yang diduga belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung ditindak.
“Kami apresiasi tindakan tegas Kasudin Citata Jaktim. Ini baru contoh pejabat yang bekerja sesuai aturan. Bangunan melanggar langsung segel, tidak pandang bulu. Terima kasih Pak Kasudin dan Pak Iyus yang sudah cepat tanggap,” ujar warga sekitar.
Diharapkan dengan adanya tindakan penyegelan ini, pemilik bangunan dapat segera mengurus dan melengkapi perizinan yang belum terpenuhi dan tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun selama masa segel masih terpasang..@Red