Sukabumi, KLIK7TV.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi aktif melakukan program kegiatan “jemput bola”, yaitu salah satunya, pembentukan dan pencanangan Desa Binaan Imigrasi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Program kegiatan ini berdasarkan Dasar hukum dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0722.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Tim Operasi Intelijen Keimigrasian Terpusat “Tresna†dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa ketika ditemui Klik7tv.co.id di kantornya baru baru ini mengatakan, pihaknya melakukan program ini karena wilayah Sukabumi merupakan salah satu wilayah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menurutnya penting untuk melakukan pembinaan melalui program Desa Binaan Imigrasi.
“Dalam program ini kami menyampaikan kepada masyarakat desa binaan kami mengenai, seperti mengenai persyaratan paspor apa saja untuk menjadi PMI, paspor gunanya untuk apa, jika ingin bekerja ke luar negeri baiknya seperti apa. Lalu jika ada orang asing bermasalah dilaporkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti,” terang Daud.
Menurut Daud, hal ini dilakukan bertujuan untuk langkah pencegahan penempatan PMI ilegal ke luar negeri.
Saat ini baru satu desa untuk percontohan program desa binaan Imigrasi.
Disamping itu, untuk penerbitan Paspor tahun 2023 lalu di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mengalami kenaikan 200 persen di atas target, hal ini karena akumulasi saat Pandemi Covid-19, dan pada tahun 2023 lalu masyarakat yang mengajukan paspor naik 200 persen. (ARMAN R)