Home Daerah Kades Nagasaribu II Ditahan Kejari Humbahas, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp325,9 Juta

Kades Nagasaribu II Ditahan Kejari Humbahas, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp325,9 Juta

Share
Share

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.

Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyebutkan, hasil ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 12 Agustus 2026 menyimpulkan bahwa alat bukti telah cukup untuk menetapkan LN sebagai tersangka.

LN ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026. Ia merupakan Kepala Desa Nagasaribu II periode 2018–2026.

APBDes Capai Rp2,06 Miliar

Dalam dua tahun, APBDes Nagasaribu II mencapai sekitar Rp2,06 miliar. Rinciannya, Rp999.418.257 pada 2024 dan Rp1.061.630.623 pada 2025.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark up anggaran, kegiatan fiktif serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk kuitansi, SPJ dan laporan penggunaan anggaran.

Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Audit tersebut menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021.

Dana Desa Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan juga menemukan dugaan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satu yang disebut dalam penyidikan berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

LN Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 18 Agustus hingga 6 September 2026. Ia ditempatkan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Kejari Humbang Hasundutan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kejaksaan menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LN tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( LASRO )

Share
Related Articles

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus

MEDAN, KLIK7TV. CO ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)...

“Sepatu Robek Tak Hentikan Langkah Monang, Sang Paskibra Anak Yatim dari Tarabintang”

TARABINTAN,KLIK7TV.CO.ID – Di balik khidmatnya pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Dukung Ekosistem EV di Sumut, PLN Siapkan 141 SPKLU di 113 Lokasi

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara...

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Papua Pegunungan Berlangsung Khidmat dan Aman

WAMENA, KLIK7TV.CO.ID — Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 Kemerdekaan RI...